IKOLOM.NEWS, NASIONAL — Kepolisian menangkap 17 orang yang diduga terlibat dalam pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan.
Dari jumlah tersebut, 11 orang merupakan anggota organisasi kemasyarakatan GRIB Jaya, termasuk seorang ketua cabang, sementara enam lainnya mengaku sebagai ahli waris lahan.
“Dalam kegiatan operasi preman ini, kami telah mengamankan 17 orang. Sebanyak 11 orang di antaranya adalah oknum dari Ormas GRIB Jaya, dan enam lainnya mengaku sebagai ahli waris,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (24/5/2025) dikutip CNN Indonesia.
BACA JUGA:
Pemkot Makassar Segera Luncurkan Program Pemasangan Air Bersih Gratis bagi Warga Kurang Mampu
Salah satu dari 11 anggota ormas yang ditangkap diketahui merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang GRIB Jaya setempat, berinisial Y. Mereka diduga menguasai lahan BMKG secara ilegal dan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah pihak yang memanfaatkan lahan tersebut.
“Mereka memberikan izin kepada beberapa pengusaha lokal untuk memanfaatkan lahan itu, seperti pengusaha pecel lele dan pedagang hewan kurban. Kemudian melakukan pungutan liar jutaan rupiah,” jelas Ade Ary.
Menurut penyelidikan, pengusaha pecel lele dipungut Rp3,5 juta per bulan, sedangkan pedagang hewan kurban telah dipungut hingga Rp22 juta. Uang hasil pungli tersebut ditransfer langsung ke Y.
Kasus ini berawal dari laporan resmi BMKG yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan seluas 127.780 meter persegi di kawasan Pondok Betung.
BMKG melaporkan adanya tindakan pendudukan secara sepihak oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris, yang memasang plang klaim kepemilikan di area tersebut sejak Januari 2024.
“Korban, yakni BMKG, diinformasikan bahwa terlapor telah memasang plang bertuliskan ‘Tanah Ini Adalah Ahli Waris dari R bin S’. Bahkan, mereka juga merusak pagar dan menguasai lahan hingga saat ini,” ungkap Ade Ary.
Polisi saat ini masih mendalami peran masing-masing pelaku dan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Pendudukan lahan milik negara secara ilegal serta praktik pungli menjadi fokus penindakan tegas oleh kepolisian.