Headlines

Kasus Korupsi Chromebook Rp9,98 T: Pakar Desak Kejagung Hitung Kerugian Negara Sebelum Periksa Nadiem

IKOLOM.NEWS, NASIONAL — Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk lebih dulu memastikan adanya kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022 sebelum memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.

“Paling penting dicari dari proyek Rp9,98 triliun tersebut adalah berapa kerugian keuangan negaranya. Jadi cari bukti dulu adanya kerugian negara,” ujar Chairul dikutip Inilah.com, Selasa (27/8/2025).

BACA JUGA:


Harga Minyak Menguat Tipis di Tengah Isu Diplomasi AS-Iran dan Jelang Keputusan OPEC+


Chairul menekankan bahwa unsur kerugian negara merupakan komponen utama dalam menentukan ada tidaknya tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, menurutnya, proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak seperti Mendikbudristek sebaiknya dilakukan setelah audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memastikan adanya kerugian tersebut.

“Tidak relevan memeriksa siapa pun sebelum adanya audit yang menunjukkan adanya kerugian keuangan negara,” imbuhnya.

Sementara itu, Kejagung melalui Jampidsus telah menaikkan status penyelidikan kasus ini sejak 20 Mei 2025. Kasus ini berfokus pada pengadaan perangkat digital, khususnya laptop dengan sistem operasi Chrome/Chromebook, yang dikerjakan Kemendikbudristek pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim.

 

Diduga Ada Persekongkolan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penyelidikan mengarah pada dugaan permufakatan jahat dalam pengadaan tersebut. Awalnya, tim teknis Kemendikbudristek merekomendasikan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows karena lebih fleksibel. Namun, rekomendasi itu kemudian diganti dengan kajian baru yang mengarahkan spesifikasi ke Chromebook.

“Ditemukan adanya persekongkolan dengan mengarahkan tim teknis baru untuk membuat kajian teknis yang mengunggulkan Chromebook,” ungkap Harli dalam keterangan tertulis, Senin (26/5/2025).

Ia juga menambahkan, uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook yang dilakukan Pustekkom pada 2018–2019 menunjukkan bahwa perangkat ini hanya optimal jika didukung jaringan internet stabil, yang pada kenyataannya belum merata di seluruh wilayah Indonesia.

 

Anggaran Capai Hampir Rp10 Triliun

Total anggaran pengadaan perangkat TIK pada periode 2020–2022 mencapai Rp9,98 triliun. Anggaran tersebut terdiri dari Rp3,58 triliun dari dana Kemendikbudristek dan Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Dalam proses penyidikan, Kejagung juga telah menggeledah dua apartemen yang diduga milik staf khusus Mendikbudristek era Nadiem, berinisial FH dan JT, masing-masing di Apartemen Kuningan Place dan Ciputra World 2, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita 24 barang bukti, terdiri dari dokumen dan barang bukti elektronik.

Adapun lima staf khusus Mendikbudristek yang menjabat pada masa Nadiem Makarim antara lain Pramoda Dei Sudarmo, Muhamad Heikal, Fiona Handayani, Hamid Muhammad, dan Jurist Tan. Sejumlah nama tersebut tengah didalami perannya dalam proyek pengadaan yang kini menjadi sorotan publik.

 

Menanti Audit BPK

Meski penyidikan terus berjalan, pakar hukum pidana Chairul Huda kembali menegaskan bahwa penetapan status hukum dalam kasus ini akan sangat bergantung pada hasil audit dari BPK.

“Belum bisa dikatakan korupsi kalau belum ada data kerugian negara dari auditor negara. Ini masih tahap awal,” tegasnya.

Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut, khususnya hasil audit BPK yang menjadi kunci untuk melangkah ke tahap penyidikan lebih lanjut dalam kasus pengadaan Chromebook senilai hampir Rp10 triliun ini.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *