Razia Satgas Perizinan Pemkot Makassar: 16 Kafe Diperiksa, Dua Disegel karena Menyalahgunakan Izin

IKOLOM.NEWS, MAKASSAR — Sebanyak 16 kafe dirazia oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Perizinan Pemerintah Kota Makassar pada Rabu (28/5) malam. Razia dilakukan sepanjang Jalan Jenderal Urip Sumoharjo hingga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, dengan fokus pemeriksaan perizinan usaha dan izin penjualan minuman beralkohol.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar, Dr. Helmy Budiman, S.STP, M.M., yang sekaligus menjadi Koordinator Satgas.

Tim gabungan terdiri dari unsur DPMPTSP, Dinas Pariwisata, Dinas Perdagangan (Disperindag), Satpol PP, serta perangkat kelurahan dan kecamatan setempat. Total sebanyak 46 personel diterjunkan dalam operasi ini.

“Satgas menemukan adanya aktivitas diskotik yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki,” ujar Helmy dalam keterangannya kepada media, Kamis (29/5/2025).

BACA JUGA:


PDAM Makassar: Suplai Air di Tiga Wilayah Terganggu Selama Dua Hari


Akibat pelanggaran tersebut, dua tempat hiburan malam—Barbara Cafe dan Parampu One Cafe—langsung dikenai sanksi penyegelan oleh penyidik PPNS Satpol PP, Muhammad Muflih. Kedua kafe diketahui memiliki fasilitas diskotik yang tidak tercantum dalam izin operasionalnya.

Selain tindakan tegas, Helmy mengatakan tim juga memberikan edukasi kepada pemilik usaha agar menyesuaikan kegiatan usahanya dengan perizinan yang telah dikeluarkan.

“Adapun hasil peninjauan ini, kami mengambil beberapa langkah berupa sanksi maupun pembinaan terhadap usaha yang tidak sesuai perizinan,” tambahnya.

Sementara itu, 12 kafe lainnya tidak disegel namun diberikan pembinaan dan peringatan untuk segera melengkapi serta menyesuaikan dokumen perizinan mereka. Berikut daftar kafe yang dibina:

– Xiss Karaoke

– Alexis Kafe

– Karoke Wink

– Kafe Citra

– Kafe Galaxy

– Kafe Harmoni

– Kafe Puncak III

– Parumpa 21

– Kafe Bang Hasan

– Elang Kafe

– 33 Kafe

– Love Kafe

 

Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa penegakan aturan ini akan terus dilanjutkan guna memastikan semua pelaku usaha menjalankan aktivitasnya secara legal dan tertib, demi menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *