IKOLOM.NEWS, NASIONAL— Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan para pensiunan mulai dicairkan pada Juni 2025. Total anggaran yang digelontorkan pemerintah mencapai Rp49,3 triliun.
“Gaji ke-13 cair mulai Juni ini. Anggaran Rp49,3 triliun, termasuk untuk ASN pusat maupun daerah, TNI, Polri, dan pensiunan,” ujar Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Senin (2/6/2025) dikutip CNN Indonesia.
BACA JUGA:
Prabowo: Pihak Asing Danai LSM untuk Adu Domba Bangsa Indonesia
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional, yang ditargetkan tetap berada di kisaran 5 persen pada kuartal II 2025.
Tambahan Stimulus Sosial dan Ekonomi Rp24,44 Triliun
Selain pencairan gaji ke-13, pemerintah juga mengalokasikan tambahan anggaran Rp24,44 triliun untuk mendukung program sosial dan ekonomi pada Juni hingga Juli 2025. Anggaran ini bertujuan meredam dampak tekanan geopolitik dan geoekonomi global yang mulai dirasakan di dalam negeri.
“Pemerintah terus berupaya memitigasi risiko global. Seluruh langkah kebijakan yang menggunakan APBN tetap berlandaskan Undang-Undang,” kata Sri Mulyani.
Dari total anggaran tambahan tersebut:
– Rp23,59 triliun berasal dari APBN
– Rp0,85 triliun berasal dari sumber non-APBN
Rincian Program Stimulus Tambahan:
– Subsidi Transportasi Umum – Rp0,94 triliun
Diskon tiket selama libur sekolah:
Kereta api: diskon 30%
Pesawat: diskon melalui PPN DTP sebesar 6%
Angkutan laut: diskon 50%
– Subsidi Tol – Rp0,65 triliun (non-APBN)
– Diskon tarif tol 20 persen untuk 110 juta kendaraan selama libur sekolah.
– Bantuan Pangan dan Kartu Sembako – Rp11,93 triliun
– Tambahan dana Rp200 ribu/bulan untuk Kartu Sembako.
– Bantuan beras 10 kg/bulan kepada 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
– Bantuan Subsidi Upah (BSU) – Rp10,72 triliun
– Rp300 ribu untuk 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp5 juta dan 288 ribu guru honorer.
– Diskon Iuran JKK untuk Pekerja Padat Karya – Rp0,2 triliun (non-APBN)
– Diskon 50 persen selama 6 bulan untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)