IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menerima surat permintaan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, mengonfirmasi bahwa surat tersebut telah diterima dan kini telah diteruskan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti.
“Iya, benar kami sudah terima surat tersebut, dan sekarang sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Indra, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (3/6/2025).
BACA JUGA:
JK Beri Pidato di Wisuda Unhas: Banyak Insinyur Menganggur
Indra menegaskan bahwa proses selanjutnya akan sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan DPR.
“Iya, menjadi kewenangan pimpinan DPR RI,” tambahnya.
Surat resmi dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu bertanggal 26 Mei 2025 dan ditujukan kepada Ketua DPR dan Ketua MPR. Isinya meminta agar DPR dan MPR segera memproses pemakzulan terhadap Wapres Gibran berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian kutipan dari isi surat tersebut.
Surat tersebut ditandatangani oleh empat tokoh purnawirawan TNI, yakni:
– Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi
– Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan
– Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto
-Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Wakil Presiden maupun dari pimpinan DPR RI mengenai tindak lanjut atas surat tersebut.