Surat Pemakzulan Gibran Disambut Terbuka oleh Sejumlah Fraksi DPR

IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Sejumlah fraksi di DPR RI menyatakan kesiapannya untuk membahas surat desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dilayangkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Meski demikian, fraksi-fraksi menyadari bahwa proses pemakzulan tidaklah mudah dan memerlukan prosedur hukum serta politik yang panjang.

Surat bertanggal 26 Mei 2025 itu ditandatangani oleh empat jenderal purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto. Mereka menilai Gibran tidak layak menjabat Wapres karena dianggap melanggar etika, cacat dalam proses pencalonan, serta minim pengalaman.

 

Respons Beragam Fraksi

Sekretaris Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, menilai proses pemakzulan tidak semudah membalikkan telapak tangan. Ia menyatakan DPR terbuka terhadap semua aspirasi, namun menekankan bahwa tidak semua surat akan ditindaklanjuti segera.

“Kalau surat kan boleh-boleh saja dikirim. Tapi surat mana yang diprioritaskan, itu hak administrasi Kesetjenan DPR,” kata Sahroni, dikutip Kompas.com, Kamis (5/5/2025).

BACA JUGA:


Lanjutan Sidang Hasto, Ronny Pertanyakan Penyidik KPK jadi Saksi


Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar Muhammad Sarmuji menyatakan Gibran tidak melakukan tindakan yang layak dijadikan dasar pemakzulan. Namun ia menyebut surat tersebut tetap akan diterima dan dipelajari oleh partainya.

“Surat aspirasi tentu kita terima. Tapi kita pelajari dulu apakah sesuai konstitusi dan UU yang berlaku,” ujar Sarmuji.

Dari Fraksi PKB, Daniel Johan menegaskan bahwa setiap surat akan dibahas dalam komisi dan fraksi terkait. Meski begitu, ia belum membaca isi surat secara rinci.

Di sisi lain, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDI-P, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, menyebut MPR akan membahas surat jika dianggap penting dan melalui rapat pimpinan (rapim). Hingga saat ini, belum ada jadwal rapim untuk membahas surat tersebut.

Dalam suratnya, Forum Purnawirawan TNI menyoroti pencalonan Gibran yang dinilai cacat hukum karena didasari pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang dianggap bermasalah karena diputus oleh Anwar Usman, paman Gibran.

Selain itu, surat tersebut menilai Gibran tidak layak secara moral dan etika, serta menyinggung keterkaitannya dengan akun media sosial kontroversial “fufufafa.”

 

Tanggapan Ahli Hukum

Pakar hukum tata negara UGM, Yance Arizona, menilai dasar hukum dalam surat pemakzulan tersebut masih lemah. Ia menyebut desakan itu lebih bernuansa politik ketimbang argumen hukum yang solid.

“Belum tentu ini memang satu proses hukum yang sedang digulirkan, bisa jadi ini bagian dari tekanan politik,” ujar Yance.

 

Prosedur Pemakzulan Menurut Konstitusi

Berdasarkan UUD 1945, pemakzulan presiden atau wakil presiden harus dimulai dengan usulan DPR kepada Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada dugaan pelanggaran hukum berat. Jika MK menyatakan terbukti, MPR kemudian menggelar sidang paripurna dengan persyaratan kehadiran dan persetujuan mayoritas besar untuk memutuskan pemberhentian.

Namun, karena syaratnya sangat ketat dan memerlukan dukungan politik yang besar, banyak pihak menilai bahwa proses ini sangat sulit untuk direalisasikan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *