Tom Lembong Divonis Tanpa Menikmati Hasil Korupsi ?

Sumber Foto Tom Lembong melaui media sosial.

Jakarta — Mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong—yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong—divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Putusan dibacakan pada Jumat (18/7/2025) dalam sidang terbuka untuk umum.

Majelis hakim yang dipimpin Dannie Arsan Fatrika menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kebijakan impor gula kristal mentah (GKM) selama masa jabatannya sebagai Menteri Perdagangan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Melanggar Prosedur Impor dan Timbulkan Kerugian Negara

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut kebijakan impor gula oleh Lembong dilakukan tanpa melalui prosedur yang benar, termasuk tanpa koordinasi lintas kementerian melalui rapat koordinasi (rakor). Hal itu dinilai melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 Tahun 2015 dan menyebabkan kerugian negara.

Hakim anggota, Purwanto, menambahkan bahwa berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan bahwa penerbitan persetujuan impor gula kristal putih (GKP) sebesar 1.698.325 ton pada periode 2016 hingga semester I 2017 tidak sesuai ketentuan.

“Fakta persidangan membuktikan penerbitan izin impor dilakukan tanpa mekanisme rakor. Ini menyalahi aturan dan berdampak pada stabilitas harga serta kerugian negara,” ujar Hakim Purwanto.

 

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari hasil audit BPK pada tahun 2018 yang mencurigai adanya penyimpangan dalam persetujuan impor gula selama Lembong menjabat. Temuan tersebut ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang kemudian menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka pada awal 2024 setelah penyelidikan intensif selama hampir dua tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menilai bahwa Lembong secara sadar mengesampingkan aturan demi kepentingan pihak tertentu.

“Kebijakan impor ini menguntungkan segelintir pelaku usaha tertentu dan merugikan negara. Tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan, terlebih dilakukan oleh pejabat tinggi negara,” kata JPU dalam sidang tuntutan bulan lalu.

Jaksa menuntut Tom Lembong dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Namun hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan karena terdakwa dinilai kooperatif selama persidangan.

Kuasa Hukum Siapkan Banding

Pihak kuasa hukum Tom Lembong menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Mereka berpendapat bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat dan hanya bertujuan menjaga stabilitas pangan nasional.

“Keputusan impor gula saat itu murni untuk menjamin ketersediaan stok dan menekan inflasi. Klien kami tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari kebijakan tersebut,” ujar kuasa hukum Lembong, Arif Susanto.

Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan hakim, namun akan menempuh jalur hukum lanjutan untuk membuktikan bahwa kebijakan tersebut adalah bagian dari tugas negara, bukan tindak pidana.

Hingga berita ini diturunkan, Lembong sendiri belum memberikan pernyataan langsung di hadapan media. Ia hanya terlihat tenang saat mendengarkan putusan dan langsung dibawa kembali ke ruang tahanan KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *