Headlines

HMI Cabang Makassar Soroti Maraknya Peredaran Rokok Ilegal

Ikolom.Makassar –Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar , Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Pemuda menyoroti masifnya peredaran rokok ilegal. Mereka mengkritisi kurangnya tindakan tegas dari pihak berwenang, khususnya Polda Sulsel dan Bea Cukai, dalam menangani persoalan ini.

‎Menurut Fahmi selaku wasekum bidang PTKP, peredaran rokok ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga merusak iklim persaingan usaha yang sehat bagi produsen rokok legal.

Sesuai aturan terkait rokok sangat jelas dalam UU No 39 tahun 2007 tentang Cukai Rokok. “Aturannya jelas, yang berbeda dengan isi dalam kemasan, dapat dikenakan sanksi berupa denda dan pidana,” ungkapnya.

‎Mereka menduga, kuatnya jaringan peredaran rokok ilegal ini mengindikasikan adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan pihak-pihak tertentu.

Tentu, berikut narasi yang berbeda namun tetap menyampaikan makna yang sama:

Hal ini dapat memicu ketidakpercayaan publik, karena aparat penegak hukum terkesan diam dan tidak menunjukkan langkah nyata dalam menanggapi persoalan ini, ujarnya.

HMI Cabang Makassar meminta agar Polda Sulsel dan Bea Cukai segera mengambil langkah konkret dan transparan untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

Kami meminta adanya penindakan yang tegas terhadap para pelaku, mulai dari produsen hingga distributor, serta membongkar jaringan yang terlibat. Sehingga tidak ada lagi dirugikan baik masyarakat maupun konsumen, tidak ada alasan lagi aparat dan pihak yang berwenang tidak melakukan penindakan terhadap rokok ilegal.

‎Kami rasa tidak sulit bagi pihak kepolisian dan beacukai untuk mendeteksi para pelaku rokok ilegal. Nama pemilik dan lokasinya.Selain itu, dalam waktu dekat saya akan melakukan aksi unjuk rasa mendesak pihak terkait untuk segera mertibkan peredaran rokok ilegal. Tambahnya.

Karena mengingat bahwa peredaran rokok ilegal semakin marak terjadi dan di lakukan. Tentu ini adalah langkah bagi seorang mahasiswa untuk meragukan kinerja dari pihak yang bersangkutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *