Gubernur Sulsel Ultimatum PPPK: Cerai Usai Terima SK Bisa Dipecat

Ikolom.Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman memberikan ultimatum kepada 6.376 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang baru menerima surat keputusan (SK) pengangkatan agar menjaga keutuhan rumah tangga. Peringatan Andi Sudirman ini menanggapi munculnya fenomena PPPK mengajukan gugatan cerai usai mendapat SK pengangkatan sebagai ASN.

Dikutip dari laman berita detikSulSel, Penegasan tersebut disampaikan Andi Sudirman usai menyerahkan SK pengangkatan kepada 6.376 PPPK tahap I formasi tahun 2024 di Lapangan Rujab Gubernur Sulsel, Kamis (31/7/2025). Andi Sudirman mengaku tidak segan-segan memberhentikan PPPK yang kedapatan mengajukan cerai setelah menerima SK.

“Hati-hati, kalau kita buang ini istri kita yang sekarang atau suamita yang sekarang gara-gara ketemu di kantor dan sebagainya yang baru, langsung keluar SK berhenti. Saya tidak mau gara-gara ada SK, kemudian lain-lain gayanya,” tegas Andi Sudirman.

Andi Sudirman mengaku mendapat informasi di daerah lain soal adanya PPPK mengajukan cerai setelah mendapat SK. Dia tidak ingin fenomena sosial serupa justru terjadi di Pemprov Sulsel.

“Saya tidak mau di provinsi terjadi, terutama laki-laki ini. Awas memang kalau langsung pergi menikah lagi. Kalau yang belum ada istrinya oke, langsung menikah, kalau perlu kita nikahkan massal,” paparnya.

Dia memastikan persoalan rumah tangga tersebut akan menjadi pertimbangan untuk mengevaluasi masa kontrak PPPK. Jika memang terbukti melakukan pelanggaran, opsi pemberhentian bisa langsung ditempuh.

“Saya tidak menginginkan ketahanan keluarga terancam kalau ada laporan gara-gara itu, pasti SK-nya saya tangguhkan, paling tinggi diberhentikan,” tutur Andi Sudirman.

Andi Sudirman mengingatkan persoalan rumah tangga jangan sampai mengganggu kinerja pemerintahan. Dia meminta PPPK bekerja secara profesional dan berkontribusi mendorong program pembangunan Pemprov Sulsel.

“Saya tidak mau SK ini menjadi yang awalnya niatnya baik, menjadi masalah di keluarga, akhirnya nanti yang ditinggal istrinya, yang ditinggal suaminya gara-gara keluar SK-nya,” imbuhnya.

Diketahui, Pemprov Sulsel sedianya akan memberikan SK PPPK terhadap 6.624 orang yang lulus seleksi tahap pertama I untuk formasi 2024. Namun penyerahan PPPK yang baru menerima SK baru 6.376 orang.

Sementara 248 orang lainnya akan menyusul diserahkan SK pengangkatan PPPK-nya dalam waktu dekat. Mereka belum mendapat SK karena penetapan nomor induk pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih berproses.

Andi Sudirman menegaskan masa kontrak PPPK Pemprov Sulsel yang baru menerima SK tersebut selama 5 tahun. Ribuan PPPK tersebut mulai terhitung kerja per tanggal 1 Juli 2025.

“Saudara-saudara saya sekalian ini diangkat PPPK dengan masa perjanjian kerja 5 tahun. Kalau hitung 5 tahun itu dari tahun 2025 bulan ini sampai dengan 2030 bulan yang sama,” ucap Andi Sudirman.

Namun masa kontrak itu dievaluasi tiap tahun tergantung dari kinerja PPPK. Andi Sudirman juga menyinggung potensi adanya perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) yang bisa membuat PPPK terdampak.

“Jika suatu waktu kita ada perampingan karena ada undang-undang atau ada kebutuhan daerah, atau karena kemampuan (anggaran) daerah maka teman-teman (PPPK) akan dilakukan juga perampingan,” jelasnya.

“Walaupun belum masuk 5 tahun itu bisa dievaluasi. Jadi kita ini evaluasinya nanti per tahun, karena itu arahan dari BKN bahwa bisa dievaluasi per tahun,” tambah Andi Sudirman.

Andi Sudirman juga mengingatkan PPPK khususnya yang muslim untuk menghafal juz 30 Al-Qur’an. Kebijakannya ini turut diterapkan kepada seluruh PNS bahkan untuk kepala dinas (kadis) Pemprov Sulsel.

“Ingat ki juga hafalan juz 30, akhir tahun dicek secara random, kadis juga, termasuk gubernur dan wakil gubernur juga. Tunggu dicek,” imbuh Andi Sudirman.

Dia juga tidak ingin PPPK menghabiskan waktu untuk melakukan aktivitas yang negatif, seperti bergosip. Aktivitas ini juga akan menjadi evaluasi Pemprov Sulsel dalam menilai kinerja PPPK.

“Termasuk di antaranya saya akan mempertimbangkan secara personal yang selalu membuat kerusuhan di dalam. Termasuk kerusuhan itu cerita, menggosip temannya mengganggu kinerja temannya membuat cerita atasannya dan bawahannya,” terangnya.

Andi Sudirman kembali mengimbau PPPK bekerja dengan baik di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Dia berharap pegawainya inisiatif untuk melaksanakan tugas pemerintahan tanpa harus menunggu perintah atasan.

“Saya minta tolong ini bantu saya dengan memperbaiki kinerja. Tunjukan bahwa kita ini pantas memang menjadi PPPK, pantas memang menjadi ASN yang dibutuhkan pemerintah, karena kontribusi bagi pemerintah,” jelas Andi Sudirman.

Sementara itu, Plt Kepala BKD Sulsel Erwin Sodding menuturkan, ribuan PPPK yang telah menerima SK merupakan tenaga honorer yang sudah lama mengabdi di Pemprov Sulsel. Mereka kemudian ikut seleksi PPPK 2024 tahap I hingga dinyatakan lolos.

“Sebanyak 6.624 orang peserta seleksi PPPK yang dinyatakan lulus, namun hanya 6.376 orang yang dinyatakan memenuhi syarat dan mendapatkan persetujuan tenis dalam penetapan nomor induk dari Badan Kepegawaian Negara,” ujar Erwin.

Pemprov Sulsel kini masih memproses 248 orang tersisa untuk penyerahan SK PPPK dalam waktu dekat. Namun Erwin mengaku ada 3 orang lainnya yang tidak diproses mendapatkan NIP karena 2 orang di antaranya meninggal dan 1 lainnya mengundurkan diri.

“Kami laporkan masih terdapat 248 orang peserta belum mendapat persetujuan penetapan induk dari BKN. Sekarang masih dalam proses validasi perbaikan data dan dokumen. Jadi 248 yang belum mendapat NIP,” pungkasnya.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, memberikan peringatan keras kepada 6.376 PPPK yang baru menerima SK pengangkatan agar menjaga keutuhan rumah tangga. Ia menegaskan tidak segan memberhentikan pegawai yang terbukti mengajukan cerai setelah menerima SK.

Ultimatum ini disampaikan menyusul laporan adanya fenomena serupa di daerah lain. Masa kontrak PPPK berlaku selama 5 tahun, namun akan dievaluasi tiap tahun berdasarkan kinerja dan perilaku, termasuk urusan rumah tangga, gosip, hingga hafalan juz 30 Al-Qur’an.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *