Headlines

Gaji dan Tunjangan DPR RI Tembus Rp 100 Juta, Publik Soroti Bebas Pajak

Ikolom.Jakarta – Polemik mengenai gaji dan beragam tunjangan anggota DPR RI kembali mencuat. Dalam sebulan, seorang anggota dewan bisa mengantongi penghasilan lebih dari Rp 100 juta.

Salah satu komponen yang menjadi sorotan publik adalah tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Dengan skema ini, pajak penghasilan anggota DPR sepenuhnya ditanggung negara, sehingga para wakil rakyat terbebas dari kewajiban membayar pajak penghasilan pribadi.

Sebagai informasi, PPh Pasal 21 merupakan pajak yang dipungut atas penghasilan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tarifnya bersifat progresif, mulai 5 persen untuk penghasilan hingga Rp 60 juta, hingga 15 persen untuk penghasilan Rp 60 juta sampai Rp 250 juta. Dilansir dari Kompas.com

Namun berdasarkan regulasi yang berlaku, gaji DPR dibebaskan dari kewajiban ini. Anggota dewan bahkan memperoleh tunjangan PPh Pasal 21 sebesar Rp 1,7 juta – Rp 2,69 juta per bulan.

Dasar Hukum dan Gaji Pokok

Pengaturan gaji dan tunjangan anggota DPR RI mengacu pada:

Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010

Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks tunjangan

PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang gaji pokok anggota DPR

Gaji pokok anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4,2 juta per bulan. Sementara Ketua DPR menerima Rp 5,04 juta, dan Wakil Ketua Rp 4,62 juta.

Rincian Tunjangan Anggota DPR

Selain gaji pokok, anggota DPR memperoleh sederet tunjangan, di antaranya:

Tunjangan Melekat:

Tunjangan istri/suami: Rp 420.000

Tunjangan anak (maksimal 2 anak): Rp 168.000

Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000 (anggota), Rp 15.600.000 (wakil ketua), Rp 18.900.000 (ketua)

Tunjangan beras: Rp 12.000.000

Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 1.729.000 – Rp 2.699.813

Tunjangan Lain:

Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000 (anggota), Rp 6.450.000 (wakil ketua), Rp 6.690.000 (ketua)

Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000 (anggota), Rp 16.009.000 (wakil ketua), Rp 16.468.000 (ketua)

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000 (anggota), Rp 4.500.000 (wakil ketua), Rp 5.250.000 (ketua)

Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000

Fasilitas kredit mobil: Rp 70.000.000 per periode

Asisten anggota: Rp 2.250.000

Tunjangan perumahan: Rp 50.000.000

Biaya Perjalanan:

Uang harian daerah tingkat I: Rp 5.000.000

Uang harian daerah tingkat II: Rp 4.000.000

Uang representasi daerah tingkat I: Rp 4.000.000

Uang representasi daerah tingkat II: Rp 3.000.000

Total Penghasilan

Sebagai ilustrasi, seorang anggota DPR (bukan pimpinan) yang sudah berkeluarga dengan dua anak dapat membawa pulang penghasilan sekitar Rp 116,21 juta per bulan. Angka ini belum termasuk fasilitas kredit mobil dan biaya perjalanan dinas.

 

Editor: Muliadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *