Ikolom.Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Revisi ini sekaligus menetapkan perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-4 masa persidangan tahun 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa, serta dihadiri perwakilan pemerintah, antara lain Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas. Dilansir dari Detiknews.
Sebelum pengesahan, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi UU kepada seluruh anggota dewan. Setelah itu, pimpinan rapat meminta persetujuan fraksi-fraksi. Seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan setuju, dan keputusan tersebut langsung diketuk palu.
“Yang paling urgensi dalam pembahasan ini adalah perubahan mendasar dari frasa ‘badan’ menjadi ‘kementerian’,” jelas Marwan.
Marwan menegaskan revisi UU Haji tidak menghapus kuota petugas haji daerah, tetapi hanya melakukan pembatasan. Menurutnya, selama ini jumlah petugas dari daerah cukup besar sehingga memengaruhi kuota jamaah.
“Panja tidak menghapus kuota petugas haji daerah, hanya membatasi saja. Jadi jangan ada anggapan bahwa kuota petugas daerah dihapus,” tambahnya.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR bersama pemerintah telah menyepakati revisi UU Haji untuk dibawa ke rapat paripurna tingkat II. Dengan pengesahan ini, pengelolaan haji dan umrah kini berada langsung di bawah Kementerian Haji dan Umrah yang baru dibentuk.
Editor: Muliadi