Ikolom.Tangerang – Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk kembali menjalani sidang lanjutan kasus vape yang mengandung obat keras jenis etomidate di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Selasa (26/8/2025).
Agenda persidangan kali ini ialah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ijonk terlihat masuk ruang sidang dengan tangan diborgol bersama dua terdakwa lain. Dilansir dari media Kumparan.
Saat digiring menuju ruang persidangan, bintang sinetron itu memilih bungkam dan enggan menanggapi pertanyaan awak media, termasuk soal kondisi kesehatannya. Setibanya di ruang sidang, ia tampak duduk di kursi pengunjung sambil membaca catatan kecil berisi doa dan gambar salib.
Salah satu kutipan doa yang terbaca dalam buku kecil itu berbunyi: “Tidak ada rasa sakit yang luput dari perhatian Tuhan. Dia melihat setiap air mata, mendengar setiap doa yang hening, dan memahami pertempuran yang kamu hadapi. Bahkan yang tidak kamu bicarakan. Di musim keraguan, ketakutan, atau kelelahan, ingatlah bahwa kamu tidak sendirian.”
Kasus yang menjerat Jonathan Frizzy berawal dari penangkapan tiga orang non-public figure yang kedapatan memiliki rokok elektrik (vape) berisi obat keras. Dari hasil penyidikan, polisi kemudian menetapkan Ijonk sebagai tersangka karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Awalnya, polisi tidak menahan Jonathan Frizzy dengan alasan kemanusiaan karena ia masih dalam masa pemulihan pascaoperasi. Namun, setelah perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, ia dititipkan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang untuk menjalani penahanan.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jonathan Frizzy bersama tiga terdakwa lainnya, yakni ER, BTR, dan EDS, dengan ancaman Pasal 435 UU Kesehatan terkait penyalahgunaan zat berbahaya.
Editor: Muliadi