Ikolom.Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penahanan sejumlah mahasiswa dalam aksi unjuk rasa yang terjadi di berbagai daerah.
Menurut Saan, koordinasi tersebut akan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Ia menekankan bahwa DPR ingin memilah secara jelas antara mahasiswa yang murni menyampaikan aspirasi dengan mereka yang melakukan tindakan anarkis. Mengutip merdeka.com.
“Terkait tuntutan-tuntutan yang bisa cepat, mungkin tadi terkait Pak Dasco soal kawan-kawan yang masih ditahan. Ini karena ada aktivis yang demo, dan ada perusuh ya,” kata Saan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/9).
Saan menambahkan, DPR akan mendorong kepolisian agar mahasiswa yang hanya berdemonstrasi tanpa melakukan tindak pidana dapat segera dibebaskan.
“Nanti kami akan berusaha pimpinan dengan Pak Dasco, mana yang bisa kita coba minta kepada pihak kepolisian untuk dipercepat pembebasannya. Tapi tentu kita juga akan mendengar dari polisi terkait pelanggaran apa yang dilakukan,” jelasnya.
Ia memastikan, komunikasi dengan kepolisian akan dilakukan secepatnya. “Kalau murni demonstrasi nanti komunikasi dengan Pak Dasco akan kita minta supaya pelan-pelan yang bisa dikeluarkan, segera dikeluarkan,” ujarnya.
DPR Sampaikan Permintaan Maaf
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kekeliruan para anggota dewan dalam menjalankan tugasnya.
“Selaku pimpinan kami menyatakan permohonan maaf atas kekeliruan serta kekurangan kami sebagai wakil rakyat dalam menjalankan tugas dan fungsi mewakili aspirasi masyarakat,” kata Dasco dalam audiensi dengan BEM SI Kerakyatan dan sejumlah organisasi kepemudaan serta keagamaan di Kompleks Parlemen, Rabu (3/9).
Meski begitu, Dasco menilai permintaan maaf tidak cukup tanpa langkah konkret. Ia menegaskan DPR telah mengambil sejumlah keputusan, di antaranya penghentian tunjangan perumahan anggota dewan per 30 Agustus 2025 serta moratorium perjalanan dinas luar negeri.
“Yang kedua, moratorium kunjungan kerja atau perjalanan dinas luar negeri anggota DPR, serta efisiensi kunjungan kerja di dalam negeri,” ujarnya.