BPOM Resmi Perluas Pengawasan Rokok Elektronik Lewat PerBPOM 19/2025

Ikolom.Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kini memiliki kewenangan lebih luas dalam mengawasi produk zat adiktif, termasuk rokok elektronik.

Kewenangan ini ditegaskan melalui Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 19 Tahun 2025 yang disahkan pada 3 Juli 2025 oleh Kementerian Hukum. Regulasi baru tersebut merupakan perubahan atas PerBPOM Nomor 9 Tahun 2024.

Langkah ini menjadi tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam aturan tersebut, pengawasan BPOM diperluas untuk meliputi produk zat adiktif, tidak hanya rokok konvensional, tetapi juga rokok elektronik. Dilansir Tribunnews.com (8/9/2025).

“Berdasarkan PerBPOM Nomor 19 Tahun 2025 ini, kewenangan pengawasan BPOM terhadap zat adiktif diperluas, tidak hanya untuk rokok konvensional, tetapi juga mencakup rokok elektronik,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar, Minggu (7/9/2025).

Dalam regulasi terbaru, rokok elektronik masuk secara resmi ke dalam kategori zat adiktif. Produk ini dapat berbentuk padat, cair, maupun gas, dengan atau tanpa kandungan tembakau.

BPOM menilai penggunaannya berpotensi menimbulkan dampak merugikan bagi kesehatan pribadi maupun masyarakat luas.

BPOM juga diberi mandat untuk memberikan rekomendasi kepada kementerian terkait, misalnya Kementerian Perdagangan, dalam hal penarikan produk tembakau atau rokok elektronik yang menggunakan bahan tambahan terlarang.

Selain itu, PerBPOM 19/2025 turut mengatur mekanisme sanksi administratif bagi pelanggaran yang berkaitan dengan zat adiktif.

Aturan ini sekaligus mengimplementasikan Pasal 22 PerBPOM Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.

Perubahan signifikan juga tampak pada Lampiran VI yang kini berjudul Pedoman Tindak Lanjut Pengawasan terhadap Produk Tembakau dan Elektronik.

Dalam pedoman tersebut, kategori temuan dibagi ke dalam tiga tingkatan: kritis (berat), mayor (sedang), dan minor (ringan).

Di sisi lain, ketentuan mengenai iklan dan promosi produk tembakau tidak lagi berada dalam ranah BPOM, menyesuaikan regulasi baru dalam PP turunan UU Kesehatan.

“Kami berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari risiko kesehatan terhadap penggunaan zat adiktif,” tegas Taruna Ikrar.

Ruang lingkup pengawasan BPOM kini mencakup uji kadar nikotin dan tar, pencantuman peringatan kesehatan, label pada kemasan, hingga daftar bahan yang digunakan beserta larangan bahan tambahan tertentu.

Dengan regulasi yang lebih ketat ini, pemerintah berharap perlindungan konsumen semakin diperkuat dan kontrol terhadap peredaran produk adiktif di Indonesia bisa berjalan lebih efektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *