Ikolom.Jakarta – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyebut, Revisi Undang-Undang (RUU) Polri dan RUU Transportasi Online masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
Informasi ini disampaikan Bob saat memimpin Rapat Evaluasi Prolegnas 2025 yang digelar Baleg DPR RI bersama Menteri Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU).
“Kami informasikan bahwa Badan Legislasi juga telah menerima beberapa usulan RUU untuk dapat dimasukkan dalam Prolegnas RUU tahun 2025-2029,” kata Bob, di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Dilansir dari laman berita kompas.com
Baleg juga mengusulkan sejumlah RUU lain untuk masuk dalam Prolegnas 2025-2029, yakni RUU Kamar Dagang dan Industri (Kadin), RUU Kawasan Industri, RUU Patriot Bond, RUU Perlindungan Data Pribadi, RUU Satu Data Indonesia, RUU Pekerja Lepas Indonesia, RUU Pekerja Platform Indonesia, dan RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Ada satu lagi ini BUMD ya, sudah masuk di long list ya,” kata Bob.
Bob menyebut, Baleg DPR RI mengusulkan RUU Perampasan Aset, RUU Kawasan Industri, dan RUU Kadin untuk masuk Prolegnas Prioritas 2025.
Dengan demikian, kata dia, tidak lagi perlu ada perdebatan terkait siapa pihak yang mengusulkan RUU Perampasan Aset.
“Ini tetap sebagai inisiatif DPR. Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk ke 2025,” tutur Bob.
Diketahui, RUU Polri sempat menjadi sorotan dan menuai kritik dari masyarakat sipil karena dinilai membuat kewenangan Polri tumpang tindih dengan lembaga lain.
Di antara pasal yang dipersoalkan meliputi perluasan kewenangan Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri dalam penyadapan yang tumpang tindih dengan wewenang Badan Intelijen Negara (BIN).
Kemudian, ada juga pasal yang mengatur kewenangan polisi dalam mengawasi dan mengamankan ruang siber yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Masuknya RUU Polri dan RUU Transportasi Online ke dalam Prolegnas 2025–2029 menandai arah baru legislasi DPR RI yang menyentuh isu keamanan, teknologi digital, dan perlindungan pekerja.
RUU Polri kembali menimbulkan polemik karena dikhawatirkan memperluas kewenangan polisi hingga tumpang tindih dengan lembaga lain, khususnya BIN dan otoritas perlindungan data.
Sementara itu, RUU Transportasi Online serta RUU Pekerja Lepas dan Pekerja Platform mencerminkan respons DPR terhadap dinamika ekonomi digital yang terus berkembang, terutama terkait kejelasan status hukum, perlindungan sosial, dan regulasi platform.
Di sisi lain, dorongan Baleg untuk memprioritaskan RUU Perampasan Aset menegaskan komitmen DPR dalam memperkuat agenda pemberantasan korupsi.
Adapun usulan RUU lain seperti RUU Kadin, RUU Kawasan Industri, dan RUU BUMD memperlihatkan fokus pada penguatan tata kelola ekonomi dan kelembagaan bisnis nasional.