Ikolom.Jakarta – Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) resmi terbit pada Kamis (11/9/2025).
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa aturan baru TKDN ini merupakan bagian dari program deregulasi di sektor ekonomi. Ia membantah bahwa reformasi TKDN dilakukan sebagai respons terhadap kebijakan tarif resiprokal Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Mengutip detik.com (10/9/2025), Menurut Agus, pembahasan revisi TKDN sudah berlangsung sejak Maret 2024, jauh sebelum Trump dilantik sebagai Presiden AS pada 21 Januari 2025. Hal itu diperkuat dengan pembentukan tim evaluasi TKDN oleh Kemenperin pada tahun 2024.
“Pembahasan revisi TKDN ini sudah dilakukan jauh-jauh sebelum adanya pengumuman tarif dari Presiden Trump. Jadi sekali lagi saya tekankan, ini bukan karena latah, bukan karena tekanan siapapun, tapi ini memang merupakan arahan dari Bapak Presiden untuk masing-masing melakukan reformasi, ease of doing business-nya bisa kita capai,” tegas Agus dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Agus menjelaskan, tim evaluasi telah menginventarisasi berbagai permasalahan dalam perhitungan TKDN sekaligus merumuskan tata cara baru yang lebih sederhana, adil, dan aplikatif bagi seluruh sektor industri.
“Itu Trump sudah dilantik belum? Belum kan. Nah ini kita sudah bikin tim evaluasi berkaitan dengan tugasnya menginventarisasi permasalahan-permasalahan dalam perhitungan TKDN sekaligus merumuskan tata cara baru yang lebih sederhana, adil, dan aplikatif bagi seluruh sektor industri,” jelas Agus.
Ia menambahkan, reformasi TKDN diharapkan mampu meningkatkan arus investasi ke Indonesia sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.
“Deregulasi nasional tujuannya adalah mengurangi hambatan perdagangan internasional, meningkatkan arus investasi, serta menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi pelaku industri dalam negeri. Sekali lagi saya tekankan bahwa reformasi ini lair atau disusun bukan karena adanya tekanan dari pihak manapun, baik itu dalam negeri maupun luar negeri,” beber Agus.
Agus menegaskan bahwa lahirnya aturan ini merupakan kontribusi Kemenperin dalam upaya deregulasi di sektor ekonomi. Permenperin Nomor 35/2025 juga disebutnya mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“TKDN ini juga tentu akan mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo, di mana Asta Cita kedua yaitu memantapkan pertahanan keamanan negara, serta mendorong kemandirian bangsa di bidang energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, juga ada Asta Cita ketiga, menciptakan lapangan kerja. Bukan hanya lapangan kerja, tapi harus yang berkualitas,” ujar Agus.
Permenperin 35/2025 merupakan pembaruan dari Permenperin Nomor 16 Tahun 2011 yang sudah berusia 14 tahun. Agus menilai regulasi lama sudah tidak memadai untuk menjawab kebutuhan industri yang semakin cepat, kompleks, dan kompetitif.
Selain itu, regulasi baru ini akan memudahkan pelaku industri berpartisipasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, maupun BUMD yang mensyaratkan aturan TKDN.