Drama Panas! TNI Vs CEO Malaka Project, DPR: Jangan Asal Pidanakan

Ikolom.Jakarta – Anggota Komisi I DPR, Junico Siahaan, menyoroti rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) melaporkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, ke polisi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum dilakukan secara proporsional.

Junico menilai aparat penegak hukum perlu mempertimbangkan urgensi dan dampak suatu kasus secara menyeluruh sebelum mengambil langkah hukum. Hal ini berkaitan dengan penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kemungkinan akan disangkakan kepada Ferry Irwandi. Dilansir merdeka.com, Jumat (12/9/2025).

“Dalam konteks UU ITE, kita perlu memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara proporsional. Banyak kasus lain yang secara substansi lebih mendesak dan berdampak luas yang juga perlu mendapat perhatian aparat,” kata Junico dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).

Ia juga mempertanyakan dasar TNI ingin melaporkan Ferry atas tuduhan pencemaran nama baik.

“Padahal banyak yang lebih urgent untuk ditindak karena melanggar UU ITE,” tukasnya.

Junico menjelaskan, kasus-kasus yang berkaitan dengan penyebaran hoaks, ujaran kebencian berbasis SARA, peretasan, hingga pelanggaran privasi di ruang digital memiliki dampak langsung terhadap ketertiban sosial dan keamanan masyarakat. Karena itu, ia mengingatkan agar aparat fokus pada kasus tersebut.

“Perhatian penegak hukum sebaiknya tidak hanya difokuskan pada kasus perorangan yang dinilai tidak mengandung ancaman langsung terhadap kepentingan publik secara luas,” tutur Nico Siahaan.

Sebagai anggota Komisi I yang membidangi pertahanan, komunikasi, dan informatika, Junico juga menekankan pentingnya melindungi kebebasan berekspresi warga negara sebagaimana termaktub dalam UUD 1945.

“Dalam negara demokrasi, lembaga negara, termasuk institusi pertahanan, harus menunjukkan keteladanan dalam menyikapi kritik dan ekspresi warga negara,” ungkapnya.

“Ruang digital adalah ruang publik, yang tidak bisa serta-merta disterilkan dari suara-suara yang berbeda pendapat,” lanjut Nico.

Komisi I DPR, tambah Junico, terus mendorong agar UU ITE digunakan secara bijak, dengan peran aparat hukum menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan kepastian hukum.

“Kami tidak dalam posisi membenarkan pelanggaran hukum dalam bentuk apa pun, tetapi kami mendorong adanya proporsionalitas,” sebutnya.

“Kasus seperti ini semestinya bisa dikedepankan melalui mediasi, bukan langsung proses pidana, apalagi jika substansi kritiknya masih dalam batas wajar,” imbuh Nico.

Ia menegaskan, Komisi I DPR berkomitmen mengawal kebebasan berekspresi sekaligus mendorong ruang digital yang sehat, terbuka, dan adil bagi semua pihak.

“Proses hukum tidak boleh dijadikan instrumen pembatas aspirasi rakyat, melainkan harus menjadi jaminan atas rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga negara,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto, serta Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (8/9) untuk berkonsultasi terkait dugaan tindak pidana Ferry Irwandi yang ditemukan dari hasil patroli siber.

Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Freddy Ardianzah menyinggung adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pencemaran nama baik tidak bisa dilaporkan oleh institusi. Saat ini, TNI masih dalam tahap konsultasi hukum dengan Polda Metro terkait pernyataan maupun tindakan Ferry Irwandi.

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menjelaskan, Satuan Siber TNI tak bisa melaporkan Ferry Irwandi dalam kasus pencemaran nama baik. Hal tersebut tertuang dalam UU ITE setelah adanya Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024.

Putusan MK tersebut menyatakan bahwa frasa ‘orang lain’ dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan. Dalam hal ini, termasuk institusi militer.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *