KPK Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Haji Khusus 2024

Ikolom.Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami modus jual beli kuota haji khusus 2024. KPK menduga praktik jual beli terjadi karena adanya pengaturan tenggat waktu pelunasan biaya haji khusus yang terlalu singkat, yakni hanya lima hari.

Modus ini diduga muncul dari sisa kuota haji yang tidak terpakai oleh calon jemaah yang sudah mendaftar jauh hari sebelumnya.

“Penyidik juga mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat mepet atau ketat bagi calon jemaah haji khusus yang telah mendaftar dan mengantri sebelum tahun 2024, yaitu hanya dikasih kesempatan waktu 5 hari kerja,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jumat (12/9/2025). Dilansir dari laman berita kompas.com

Materi tersebut digali KPK saat memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji, Moh Hasan Afandi.

Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Kamis (11/9/2025).

KPK mengatakan, aturan tersebut sengaja dirancang agar calon jemaah haji yang sudah mendaftar sebelumnya tidak terserap dengan baik, sehingga sisa kuota dapat diperjualbelikan kepada travel penyelenggara haji.

“Penyidik menduga ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jemaah haji yang sudah mengantri sebelumnya, dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK (travel haji) yang sanggup membayar fee,” tuturnya.

Berdasarkan hal tersebut, Budi mengatakan, KPK juga mendalami jemaah haji yang baru mendaftar tetapi bisa langsung berangkat di tahun yang sama pada 2024.

“Saksi didalami bagaimana secara teknis jemaah haji khusus yang urutannya paling akhir (baru membayar 2024) namun bisa langsung berangkat,” ucap dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji, Moh Hasan Afandi, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Moh Hasan Afandi mulai diperiksa pada pukul 09.44 WIB.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (11/9/2025).

Kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024 yang tengah didalami KPK menunjukkan adanya potensi rekayasa regulasi untuk kepentingan pihak tertentu.

Mekanisme pelunasan biaya yang dibuat sangat singkat (hanya lima hari) dinilai tidak wajar, sebab berisiko membuat calon jemaah yang sudah menunggu lama gagal melunasi tepat waktu. Akibatnya, kuota sisa dapat dialihkan ke pihak travel haji dengan pola transaksional.

Selain itu, munculnya fenomena jemaah baru yang bisa langsung berangkat di tahun yang sama menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi sistem antrian haji.

Jika benar ada pengaturan seperti ini, maka keadilan bagi calon jemaah yang telah menunggu bertahun-tahun jelas terabaikan.

KPK perlu menelusuri lebih jauh apakah kebijakan tersebut murni kesalahan teknis atau sengaja dirancang sebagai skema bisnis ilegal.

Temuan ini juga menjadi momentum untuk mendorong perbaikan tata kelola haji, terutama dalam hal transparansi sistem antrian dan distribusi kuota agar tidak dimanfaatkan sebagai celah korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *