Polres Bone Gagalkan Peredaran 29,42 Gram Sabu, Satu Pengedar Ditangkap

Ikolom.Bone – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bone kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayahnya. Dari hasil operasi yang digelar Jumat (12/9/2025) siang, aparat menyita barang bukti seberat 29,42 gram sabu.

Kasubsi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, mengungkapkan pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos di Jalan Gunung Bawakaraeng, Kabupaten Bone. Polisi kemudian bergerak cepat dan mengamankan seorang pria berinisial EM (43), warga Dusun Bulampe, Desa Ujung Salangketo, Kecamatan Mare.

“Awalnya yang bersangkutan tidak mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Namun setelah dilakukan pengembangan di rumahnya, EM akhirnya menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika yang dikubur di belakang rumah,” terang Rayendra, Rabu (17/9/2025).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu botol plastik berisi 30 sachet sabu siap edar dengan berat total 29,42 gram. Dalam penggerebekan itu, polisi juga mendapati seorang perempuan bernama ANR (26), warga Desa Pallawarukka, Kecamatan Ulaweng.

Meski tidak terlibat dalam peredaran, ANR mengakui pernah mengonsumsi sabu. Ia kemudian diserahkan ke Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bone untuk menjalani rehabilitasi.

Sementara itu, EM kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bone dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *