Ikolom.Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan sebanyak 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama pada tahun 2026. Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan.
“Untuk tahun 2026, total hari libur nasional adalah 17 hari, sedangkan cuti bersama sebanyak 8 hari,” kata Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, dikutip dari laman kemenag.go.id, Jumat (19/9/2025).
Pratikno menambahkan, cuti bersama ditentukan melalui koordinasi lintas kementerian, sementara libur nasional sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Cuti bersama tahun 2026 ditempatkan berdampingan dengan hari besar keagamaan dan nasional,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pembagian libur nasional tahun 2026 dibuat secara adil untuk seluruh pemeluk agama.
“Islam 5 kali hari liburnya, Kristen dan Katolik 4 kali, kemudian Hindu 1 kali, Buddha 1 kali, Khonghucu 1 kali. Jadi penyebarannya merata, sehingga semua pihak bisa lebih menikmati dan menerima,” jelas Nasaruddin.
SKB tiga menteri tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Daftar Cuti Bersama 2026:
16 Februari berdekatan dengan Tahun Baru Imlek
18 Maret berdekatan dengan Nyepi
20, 23, dan 24 Maret berdekatan dengan Idul Fitri
15 Mei berdekatan dengan Kenaikan Yesus Kristus
28 Mei berdekatan dengan Idul Adha
24 Desember berdekatan dengan Natal