Ikolom.Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi ibu kota politik pada tahun 2028. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang ditandatangani dan diundangkan pada 30 Juni 2025.
“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” tulis lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang dikutip dari Merdeka.com, Sabtu (20/9/2025).
Adapun syarat agar IKN dapat menjadi ibu kota politik antara lain terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan IKN dan sekitarnya dengan luas mencapai 800–850 hektare. Selain itu, pembangunan gedung atau perkantoran di IKN harus mencapai 20 persen, sementara pembangunan hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan ditargetkan mencapai 50 persen.
Sarana dan Prasarana
Cakupan ketersediaan sarana dan prasarana dasar kawasan IKN ditetapkan sebesar 50 persen. Sementara itu, indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan IKN ditargetkan mencapai 0,74.
“Untuk terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya, dilakukan: perencanaan dan penataan ruang kawasan inti Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya; pembangunan gedung/perkantoran di Ibu Kota Nusantara; pembangunan hunian/rumah tangga layak, terjangkau, dan berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara; pembangunan sarana prasarana pendukung Ibu Kota Nusantara; serta pembangunan aksesibilitas dan konektivitas Ibu Kota Nusantara,” sambung isi Perpres.
Selanjutnya, penyelenggaraan pemerintahan di IKN akan ditandai dengan pemindahan dan penugasan 1.700–4.100 aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, cakupan layanan kota cerdas di kawasan IKN ditetapkan mencapai 25 persen.
“Untuk terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara, dilakukan: pemindahan ASN/hankam ke Ibu Kota Nusantara; serta penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas Ibu Kota Nusantara,” bunyi Perpres tersebut.