Pengamat Minta Pejabat Stop Dikawal, Cukup Presiden dan Wapres

IkolomJakarta – Pengamat transportasi publik, Djoko Setijowarno, mengusulkan agar pengawalan di jalan hanya diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden. Usulan ini muncul menyusul penolakan masyarakat terhadap penggunaan sirene dan rotator yang dinilai mengganggu.

“Dalam keseharian dengan hirup pikuk kemacetan di Kota Jakarta, sebaiknya pengawalan dibatasi untuk Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan pejabat negara yang lain tidak perlu dikawal seperti halnya Presiden dan Wakil Presiden,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (21/9/2025). Dikutip dari Inews.com.

Menurut Djoko, penolakan masyarakat terhadap sirene dan rotator bukan hanya soal kenyamanan, tetapi juga menyangkut dampak serius lain. Ia menilai, publik menyoroti adanya ketidakadilan akibat penyalahgunaan penggunaan perangkat tersebut.

“Masyarakat semakin vokal menuntut penegakan hukum yang lebih ketat dan penggunaan strobo yang bertanggung jawab. Intinya, penggunaan sirene dan rotator yang tidak sesuai aturan menciptakan ketidakadilan, mengganggu ketenangan, dan pada akhirnya merusak esensi dari tujuannya sebagai alat keselamatan,” katanya.

Djoko juga mengapresiasi langkah Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, yang menertibkan penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Menurutnya, meskipun kebijakan tersebut bersifat sementara, hal itu menjadi awal yang baik untuk mengembalikan aturan sebagaimana mestinya.

“Sebagian besar masyarakat setuju bahwa penertiban ini tidak seharusnya hanya sementara. Penggunaan sirene dan rotator di luar peruntukannya sudah menjadi masalah kronis yang memicu ketidakadilan dan kekacauan di jalan,” ujarnya.

Sebelumnya, Irjen Agus Suryonugroho memutuskan untuk membekukan penggunaan strobo dan sirene berbunyi ‘tot tot wuk wuk’ pada kendaraan pengawalan (patwal). Ia juga menghentikan penggunaannya pada kendaraan yang mengawal, khususnya saat lalu lintas padat.

“Bahkan saya, Kakorlantas, saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi (saat lalin) padat, ini kita evaluasi biar pun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirene termasuk tot tot,” ujar Agus saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *