Ikolom.Makassar – Dewan Pengurus Wilayah Komite Merah Putih Indonesia (KMPI) Sulawesi Selatan kembali menyoroti dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Sinjai. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) TA 2024 mengungkap adanya kejanggalan serius dalam pengelolaan dana tersebut.
Berdasarkan laporan BPK, bantuan CSR dari PT Bank Sulselbar yang seharusnya ditransfer ke rekening operasional Pemkab Sinjai justru ditransfer ke rekening pribadi dengan nilai mencapai Rp600.000.000.
Selain itu, penerimaan dan pengeluaran dana CSR tidak melalui pengesahan Bendahara Umum Daerah (BUD). BPK juga menemukan bahwa pajak serta pengadaan box tenant dan pembangunan taman cagar budaya Situs Topekkong belum disetorkan ke kas negara.
Atas temuan itu, KMPI menilai adanya risiko besar kesalahan penyajian pendapatan dan belanja hibah CSR yang tidak sesuai mekanisme resmi.
“Pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Sinjai harus segera diusut oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada transparansi dari pemerintah daerah. Kami juga mendesak Kejati Sulsel untuk profesional dan terbuka dalam menangani dugaan penyelewengan dana CSR tersebut,” tegas Wahid, perwakilan KMPI Sulsel.