Headlines

Pemerintah Pasang Lampu Merah Alih Fungsi Lahan Demi Ketahanan Pangan

Ikolom.Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan pemerintah telah memberikan lampu merah untuk alih fungsi lahan.

Pernyataan itu Nusron sampaikan saat audiensi yang digelar pimpinan DPR RI bersama 5 Menteri Kabinet Merah Putih dengan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan perwakilan sejumlah organisasi petani.

“Jadi ini kita sudah lampu merah alih fungsi lahan,” kata Nusron di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025). Dilansir dari laman berita kompas.com

Nusron mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah telah menetapkan, Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) minimal harus 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Sementara, saat ini LP2B sudah di angka 89 persen.

Jika pun secara fisik suatu ruang berbentuk sawah namun Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah (RT/RW) suatu kabupaten, kota, atau provinsi menyatakan sawah itu bukan lagi untuk pertanian, maka dianggap hilang.

“Kita anggap hilang semua, tinggal 71 persen,” ujar Nusron.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan, pihaknya telah menyurati semua bupati di Indonesia. Pemerintah pusat melarang lahan pertanian dialihfungsikan.

Kebijakan ini ditempuh demi program ketahanan pangan Presiden Prabowo Subianto.

Kementerian ATR akan mengundang semua bupati, wali kota, dan gubernur untuk berdialog bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertanian.

“Untuk menyesuaikan dan mengubah RT/RW-nya yang hari ini fisiknya masih sawah, tetapi di dalam RT/RW sebelumnya, sudah digunakan untuk tidak sawah,” kata Nusron. “Demi untuk kepentingan ketahanan pangan. Untuk apa? Menjaga 87 persen dari total LBS menjadi LP2B,” ucapnya.

Adapun audiensi tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi dua Wakil Ketua DPR lainnya, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustofa.

Kemudian, tampak pula hadir Ketua Komisi IV, Titiek Soeharto dan lima menteri Presiden Prabowo.

Mereka adalah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Nusron Wahid, Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana.

Kemudian, Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dony Oskaria, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT) Yandri Susanto, dan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Muhammad Qodari.

Kebijakan “lampu merah alih fungsi lahan” dari Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmen pemerintah pusat dalam menjaga lahan pertanian strategis agar tidak terus menyusut akibat tekanan pembangunan. Langkah ini dipandang penting mengingat laju konversi sawah menjadi permukiman dan kawasan industri terus meningkat di berbagai daerah.

Pemerintah menekankan bahwa penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) menjadi kunci agar data lahan pertanian berkelanjutan selaras dengan kondisi riil di lapangan.

Dengan demikian, program ketahanan pangan yang dicanangkan Presiden Prabowo bisa terjamin, sekaligus menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam melindungi sawah produktif.

Selain itu, audiensi bersama DPR RI dan organisasi petani memperlihatkan adanya ruang partisipasi publik dalam menyusun kebijakan pertanahan.

Namun, tantangan besar ke depan adalah menyeimbangkan kebutuhan pembangunan dengan kepentingan strategis menjaga kedaulatan pangan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *