Ikolom.Jakarta – Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI menyepakati penghapusan istilah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Ke depan, status kementerian tersebut akan diganti menjadi lembaga atau badan yang kedudukannya terpisah dengan Badan Penyelenggara Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
“Jelas tadi bahwa Kementerian BUMN di undang-undang ini sudah tidak ada lagi,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, dikutip dari Antara.
Andre menjelaskan, nomenklatur lembaga atau badan pengampu BUMN nantinya akan ditetapkan oleh Presiden melalui Peraturan Presiden.
“Apa namanya mungkin, apakah badan penyelenggara BUMN itu kita serahkan sepenuhnya kepada Presiden,” ujarnya.
Lembaga atau badan tersebut, lanjutnya, akan berfungsi sebagai pemegang saham Seri A yang mewakili kepemilikan pemerintah pada berbagai BUMN sekaligus sebagai regulator. Adapun Danantara akan melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) kepada kepala badan yang mengampu BUMN.
“Jadi lembaga, lembaga ini kemungkinan namanya badan pengelola, penyelenggara BUMN, setingkat menteri. Nanti Presiden yang menunjuk siapa kepala badannya,” kata Andre.
Ia menambahkan, pembahasan RUU tersebut dilakukan secara terbuka dan dapat disaksikan publik. Jika berjalan lancar, RUU BUMN kemungkinan akan dibawa ke Rapat Paripurna pada Selasa (30/9).
“Pokoknya kita bekerja semaksimal mungkin. Tapi yang jelas harapan rakyat kita, kita akomodir. Dan teman-teman bisa saksikan, rapatnya terbuka. Dan seluruh fraksi bicara menyampaikan pendapatnya,” tuturnya.