Ikolom.Bone – Sebuah video viral di media sosial membuat resah masyarakat Kabupaten Bone. Rekaman itu memperlihatkan dugaan oknum polisi dari Polsek Cina meminta uang Rp10 juta kepada korban dalam kasus pencurian ikan.
Dalam video tersebut, pelapor terdengar mempertanyakan maksud permintaan uang kepada dua anggota Polsek Cina.
“Seandainya kita mau bantuka Pak Kanit mau dilanjutkan kasusnya tidak mungkin kita minta uang Rp10 juta. Atau tungguma saja besok bawakanki kalau tidak kita bantuka saya lapor di Propam,” bunyi pelapor dalam video itu, dikutip dari Tribuntimur.com
Kapolres Bone, AKBP Sugeng Setio Budhi, menegaskan pihaknya merespons cepat kejadian tersebut.
“Kami memahami keresahan masyarakat terkait video yang beredar. Meski belum ada laporan resmi yang masuk ke Polres Bone, kasus ini tetap kami tindak lanjuti dengan serius,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).
Menurutnya, dua oknum polisi yang diduga terlibat telah diamankan dan ditempatkan khusus (patsus) di sel Propam Polres Bone.
“Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan dan dalam waktu dekat akan disidangkan dalam kode etik,” tambahnya.
Kapolres juga menyebut perkara pidana pencurian ikan yang sebelumnya ditangani Polsek Cina kini dialihkan ke Satreskrim Polres Bone agar lebih profesional dan transparan.
Kasipropam Polres Bone, AKP Muhammad Ali, menegaskan pihaknya akan bersikap tegas terhadap anggota yang melanggar.
“Propam tidak akan memberi toleransi kepada anggota yang melanggar. Kedua oknum sudah diamankan untuk pemeriksaan intensif, dan akan dihadapkan ke sidang kode etik Polri,” katanya.
Polres Bone berharap langkah ini menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar menjaga integritas dan tetap mengedepankan pelayanan humanis.
“Untuk masyarakat Kabupaten Bone jika menemukan kasus serupa silakan laporkan. Jangan takut,” tegas Kapolres.
Kasus Lain: Warga Bantaeng Kehilangan Mobil, Malah Dimintai Uang Polisi
Di sisi lain, persoalan serupa juga dialami Aksan, warga Kabupaten Bantaeng, Sulsel. Tiga tahun sudah ia menunggu kepastian mobil pikap miliknya yang raib di Makassar sejak 2022, namun hingga kini tak kunjung kembali.
Mobil bernopol DD 8899 FQ itu disewa senilai Rp40 juta oleh rekannya, Saharuddin. Namun di tengah perjalanan, kendaraan tersebut diadang orang tak dikenal dan dibawa kabur.
“Saya dapat telepon mobil saya ditahan di sekitar Bontoala, Makassar. Saya pun langsung melapor ke Polsek Bontoala,” kata Aksan, Senin (15/9/2025).
Beberapa bulan kemudian, ia mendapat kabar mobilnya berada di Bulukumba. Saat melapor kembali ke Polsek Bontoala, Aksan mengaku diminta uang bensin Rp1 juta.
“Saya transferkan uang itu, ada bukti transfer atas nama Pak Dede, tapi setelah itu polisi tidak bergerak juga,” ungkapnya.
Merasa tak ditangani, Aksan nekat mengambil mobilnya sendiri. Namun orang yang membawa kendaraan itu kabur masuk ke Kantor Kodim 1411 Bulukumba. Meski kunci diserahkan kepadanya, masalah baru muncul.
Aksan justru dipanggil Polres Bulukumba dengan tuduhan perampasan.
“Panggilan ketiga Polres saya dijemput paksa, akhirnya saya dimintai uang Rp15 juta supaya saya tidak ditahan,” kesalnya.
Ia juga mengaku dipaksa menandatangani surat perdamaian dengan pihak yang membawa mobilnya.
“Kalau tidak tanda tangan, saya ditahan,” bebernya.
Kini, selain kehilangan mobil, Aksan juga harus mengembalikan Rp40 juta kepada Saharuddin.
“Jadi mobil saya hilang, uang saya Rp40 juta juga saya kembalikan ke Saharuddin,” katanya.
Aksan berharap aparat penegak hukum bersikap adil dan serius menindaklanjuti laporannya. Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Bontoala, Kompol Andi Aris, belum memberikan keterangan.