SPBU Swasta Tolak BBM Impor karena Tercampur Etanol, Menteri ESDM Turun Tangan

Ikolom.Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berencana merayu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta agar tetap membeli bahan bakar minyak (BBM) impor dari PT Pertamina Patra Niaga. Sebelumnya, SPBU swasta membatalkan pembelian karena menemukan kandungan etanol sebesar 3,5 persen dalam BBM tersebut.

Dilansir iNews.id, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengumpulkan operator SPBU swasta di kantor Ditjen Migas pada Jumat (3/10/2025) sore. Pertemuan tersebut digelar untuk menegosiasikan kesepakatan pembelian base fuel yang hingga kini belum mencapai titik temu.

“Kesepakatan tersebut saya akan dapatkan secara lengkap pada saat rapat nanti sore pukul 15.30 di kantor Migas. Jadi mungkin kita tunggu saja nanti sore ya, info yang lebih pasti lagi mengenai kesepakatan yang ada,” ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (3/10/2025).

Laode menjelaskan, base fuel tersebut sudah terlanjur dibeli Pertamina dan telah tiba di Indonesia. Namun, temuan kandungan etanol membuat badan usaha batal melakukan pembelian.

“Kargonya dua, 100.000 barel. Kalau informasi dari PT Pertamina, tanggal 2 Oktober (sampai di Indonesia). Berarti sudah masuk kemarin,” ucapnya.

Ia menegaskan, tidak ada persoalan terkait kualitas BBM yang tercampur etanol, mengingat pencampuran etanol juga lazim dilakukan oleh industri migas internasional. Sebagai contoh, Brasil bahkan mencampurkan etanol hingga 20 persen ke dalam BBM.

Namun, menurut Laode, alasan penolakan SPBU swasta adalah karena tidak ada kesepakatan awal bahwa base fuel yang dibeli sudah tercampur etanol. Mereka tetap menginginkan base fuel murni tanpa campuran.

“Etanol itu di internasional sudah banyak yang pakai, jadi tidak mengganggu performa. Bahkan bagus dengan menggunakan etanol. Itu negara-negara yang punya industri hulu etanol besar, seperti Brasil, mereka sudah pakai, bahkan di atas 20 persen,” katanya.

“Mereka (badan usaha swasta), sebenarnya tidak ada masalah. Cuma di sini ibarat kalau jual pisang goreng, ada dua cara: direndam dulu, atau setelah digoreng tambahin butiran garam. Sama-sama pisang goreng, tapi mereka maunya pisang goreng saja tanpa campuran garam,” tutupnya..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *