Headlines

Pusat Pastikan Tak Lepas Tangan Soal Kebijakan Pengalihan TKD ke Daerah

Ikolom.Jakarta – Pemerintah pusat menegaskan tidak akan lepas tangan terhadap pemerintah daerah dalam penerapan kebijakan pengalihan Transfer ke Daerah (TKD). Langkah ini ditujukan untuk mendorong terciptanya tata kelola keuangan daerah yang lebih sehat dan mandiri, bukan sekadar ajang bersantai.

“Kebijakan hasrat TKD bukan pemangkasan membabi buta, melainkan dorongan agar daerah lebih disiplin secara fiskal dan fokus pada program prioritas yang langsung menyentuh masyarakat,” tegas Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dikutip dari Inilah.com, Minggu (12/10/2025).

Tito menegaskan bahwa pemerintah pusat akan tetap hadir jika ada daerah yang mengalami kesulitan fiskal. Namun, ia menekankan bahwa bantuan tidak akan diberikan secara cuma-cuma. “Daerah harus terlebih dahulu melakukan pengaturan ulang anggaran dan menjamin efisiensi belanjanya,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar para kepala daerah tidak hanya reaktif terhadap jumlah transfer yang diterima, tetapi menjadikannya momentum untuk menata ulang program kerja agar lebih berdampak langsung bagi masyarakat.

Pesan senada juga disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menilai keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kemampuan kepala daerah dalam memperbaiki kualitas belanja serta tata kelola anggaran di wilayahnya.

“Semuanya tergantung pada kepala daerahnya nanti ke depan,” kata Purbaya usai audiensi dengan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).

Purbaya menambahkan bahwa total alokasi anggaran untuk daerah tetap sebesar Rp1.300 triliun. Menurutnya, tidak ada pengurangan, melainkan penyesuaian pada mekanisme penyaluran, di mana sebagian dana dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat untuk memastikan penggunaan yang lebih terukur.

Sebagai langkah pengawasan, Kementerian Keuangan akan mengatur penyerapan anggaran hingga akhir tahun. Pemantauan tersebut bertujuan memastikan setiap rupiah dana benar-benar tepat sasaran dan terbebas dari potensi penyimpangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *