LBH Makassar Desak Polres Wajo Tetapkan Eks Komisioner Bawaslu Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Ikolom.Wajo – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendesak Polres Wajo segera menetapkan eks Komisioner Bawaslu Wajo berinisial HO sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial SH.

Dilansir Tribun-Timur.com, Desakan itu disampaikan oleh Koordinator Bidang Perempuan, Anak, dan Disabilitas LBH Makassar yang juga pendamping korban, Ambara, melalui siaran pers, Rabu (15/10/2025).

“Sudah empat bulan kasus ini bergulir di Polres Wajo. Terlapor pun mengakui perbuatannya di hadapan penyidik, tapi belum ada penetapan tersangka,” ujar Ambara dalam rilisnya.

Menurut Ambara, Polres Wajo dinilai lalai memahami karakteristik pembuktian kasus kekerasan seksual. Ia menilai penyidik masih berpijak pada paradigma lama, seolah-olah kekerasan seksual hanya bisa dibuktikan jika ada saksi mata atau luka fisik.

Padahal, kata dia, korban telah menyerahkan sejumlah bukti kuat, antara lain percakapan digital antara korban dan pelaku, surat tugas perjalanan dinas yang menunjukkan keduanya berada di lokasi yang sama, serta hasil asesmen psikologis dan psikiatris dari UPT PPA Sulsel dan RSUD Lamaddukelleng.

“Hasil pemeriksaan medis menyatakan korban mengalami F32.3, yaitu depresi berat dengan gejala psikotik akibat trauma mendalam dari kekerasan seksual berulang di lingkungan kerja,” jelas Ambara.

Namun, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 13 Oktober 2025, Polres Wajo menyatakan hasil penyelidikan sementara “belum memenuhi syarat alat bukti yang cukup” sesuai Pasal 184 KUHAP.

Ambara menilai alasan itu tidak berdasar karena UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah memperluas alat bukti sah, termasuk keterangan korban, ahli psikolog/psikiater, dan bukti digital.

“Alasan ‘belum cukup bukti’ bertentangan dengan semangat UU TPKS. Ini menunjukkan kurangnya keseriusan aparat penegak hukum menangani kasus kekerasan seksual, apalagi pelaku memiliki jabatan publik dan posisi kuasa atas korban,” tegas Ambara.

Ia menambahkan, lambannya proses hukum ini berpotensi menjadi bentuk reviktimisasi, di mana korban kembali tersakiti oleh sistem hukum yang seharusnya melindungi.

LBH Makassar pun mendesak Polres Wajo:

1. Segera menetapkan HO sebagai tersangka,

2. Menghentikan praktik pemerasan dengan dalih belum cukup bukti, dan

3. Memberikan perlindungan serta pendampingan psikologis kepada korban selama proses hukum berjalan.

“Seluruh unsur pembuktian dalam Pasal 6 huruf a dan c juncto Pasal 15 huruf d dan e UU TPKS telah terpenuhi, termasuk relasi kuasa antara pelaku dan korban serta pengulangan perbuatan lebih dari satu kali,” kata Ambara.

“Kini giliran negara, melalui Polres Wajo, menunjukkan keberpihakan nyata. Keadilan tidak bisa terus ditunda atas nama prosedur. Di balik setiap prosedur tertunda, ada satu perempuan yang terus menunggu, dalam luka yang belum sembuh,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Wajo AKBP Muhammad Rosid Ridho mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Belum, masih lidik. Kami sudah periksa ahli, juga belum memenuhi unsur. Ini masih kami dalami niatnya, jangan sampai ada kesalahan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (15/10/2025) malam.

Diketahui, eks Komisioner Bawaslu Wajo berinisial HO telah mengundurkan diri dari jabatannya.

Ketua Bawaslu Wajo, Andi Hasnadi, membenarkan hal tersebut.

“Iya, sudah mengundurkan diri dan resmi tidak jadi komisioner sesuai keputusan Bawaslu RI,” kata Hasnadi, Rabu (17/9/2025).

Kasus ini pertama kali dilaporkan korban SH ke Mapolres Wajo pada 17 Juni 2025.

Korban mengaku pelecehan terjadi berulang sejak 2023 hingga awal 2025.

Selain proses hukum di kepolisian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI juga telah melayangkan surat panggilan kepada pengadu, bernomor 2535/PS.DKPP/SET-04/IX/2025, untuk menghadiri sidang di Ruang Sidang KPU Sulsel, Makassar, pada Jumat, 26 September 2025 pukul 09.00 WITA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *