Ikolom.News – Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, bersama negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Negara Islam (OKI), mengutuk keras keputusan Parlemen Israel yang membuat rancangan Undang-Undang Kedaulatan Israel yang mengambil wilayah Tepi Barat, Palestina.
“Mengutuk seluruh tindakan Israel yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter, dan status wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967, termasuk Yerusalem Timur,” tulis Kemlu RI, Jumat (24/10/2025). Dilansir dari laman berita kompas.com
Rancangan UU tersebut bertujuan melegalkan wilayah Palestina sebagai wilayah kedaulatan Israel yang telah diduduki.
Menurut Kemlu RI, tindakan Israel adalah pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, khususnya Resolusi 2334.
Beleid yang hendak dibuat Israel tersebut juga melanggar Advisory Opinion Mahkamah Internasional (ICJ) yang menegaskan bahwa pendudukan Israel di tanah Palestina adalah ilegal.
“Serta bahwa pembangunan dan aneksasi permukiman di Tepi Barat yang diduduki tidak sah,” tulis Kemenlu RI.
Indonesia bersama negara anggota OKI juga menyambut baik perintah Mahkamah Internasional pada 22 Oktober 2025 yang mewajibkan Israel membuka akses bantuan kebutuhan pokok untuk warga Palestina, termasuk Gaza.
Sebelumnya, dilansir ANTARA, parlemen Israel memberikan suara 25 berbanding 24 untuk mendukung sebuah RUU untuk menerapkan hukum dan administrasi Israel ke semua permukiman di Tepi Barat, yang oleh Israel disebut sebagai Yudea dan Samaria.
RUU itu, yang diperkenalkan oleh anggota parlemen sayap kanan Avi Maoz dari Partai Noam, kini dilimpahkan kepada Komite Urusan Luar Negeri dan Pertahanan Knesset untuk dibahas lebih lanjut.
Beberapa anggota koalisi yang berkuasa mendukung RUU yang disponsori oleh oposisi tersebut, meskipun pemimpin Israel Benjamin Netanyahu menyerukan untuk abstain.
Hal itu menggarisbawahi perpecahan di dalam pemerintahan terkait kebijakan aneksasi.
Langkah Parlemen Israel untuk melegalkan aneksasi Tepi Barat menandai eskalasi serius dalam konflik Israel–Palestina. RUU ini tidak hanya mengancam upaya perdamaian, tetapi juga berpotensi memicu ketegangan baru di kawasan Timur Tengah.
Dukungan sebagian anggota koalisi terhadap RUU oposisi menunjukkan ketidakstabilan politik internal Israel dan pergeseran ke arah kebijakan yang lebih ekstrem.
Sikap tegas Indonesia dan negara-negara OKI mencerminkan komitmen bersama dalam membela hak-hak rakyat Palestina serta menegakkan hukum internasional.
Selain itu, dukungan terhadap keputusan Mahkamah Internasional menunjukkan konsistensi diplomasi Indonesia dalam mendorong penyelesaian damai berdasarkan prinsip dua negara (two-state solution) yang diakui secara global.
