Headlines

SEGEMA Tantang Pemda Bombana Usir Perusahaan Tambang Pasir Kuarsa di Poleang Selatan

Ikolom.Bombana – Serikat Gerakan Mahasiswa (SEGEMA) mengeluarkan pernyataan keras yang menantang Pemerintah Daerah (Pemda) Bombana untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan tambang pasir kuarsa yang beroperasi di Kecamatan Poleang Selatan. Organisasi mahasiswa tersebut menilai aktivitas pertambangan telah menimbulkan keresahan masyarakat serta berpotensi melanggar sejumlah regulasi terkait perlindungan lingkungan hidup.

Jenderal Lapangan SEGEMA, Egar Afirman, menegaskan bahwa keberadaan tambang pasir kuarsa di Poleang Selatan hanya akan memperburuk kerusakan lingkungan. Menurutnya, aktivitas tambang telah mengancam kualitas air, merusak lahan pertanian, dan memperlemah keberlanjutan ekosistem pesisir.

“Pemda Bombana terlalu permisif, bahkan terkesan membiarkan aktivitas perusahaan yang sudah mengantongi izin, tetapi tidak diawasi ketat sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Potensi Pelanggaran Hukum: Kawasan Peternakan dan Cagar Budaya

SEGEMA menyoroti potensi pelanggaran terhadap aturan pemanfaatan ruang dan perlindungan kawasan tertentu. Egar menjelaskan bahwa ada dua aspek regulasi yang perlu diperhatikan:

1. Pertambangan di Kawasan Peternakan

Tidak ada undang-undang khusus yang secara eksplisit melarang pertambangan di kawasan peternakan. Namun, larangan dapat berlaku melalui:

  1. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota
  2. Peraturan Zonasi yang membatasi pemanfaatan ruang tertentu
  3. Ketentuan izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah

Jika kawasan peternakan telah ditetapkan sebagai zona yang tidak boleh dialihfungsikan, maka aktivitas tambang di area tersebut dapat dianggap melanggar tata ruang dan perizinan.

2. Pertambangan di Kawasan Cagar Budaya

Dalam aspek ini, regulasi lebih tegas. Berdasarkan:

UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya

Pasal 72–73 mengatur zonasi kawasan cagar budaya (zona inti, penyangga, pengembangan, dan penunjang).

Pemanfaatan ruang dibatasi hanya untuk kepentingan rekreatif, edukatif, apresiatif, atau religi.

Pasal 81 melarang setiap orang mengubah fungsi ruang situs cagar budaya tanpa izin, sehingga pertambangan di kawasan tersebut dapat dikategorikan sebagai kegiatan ilegal.

SEGEMA Siap Turun Aksi Lebih Besar

Egar menegaskan bahwa dorongan ini bukan sekadar retorika, melainkan bentuk kepedulian terhadap keberlanjutan hidup masyarakat Poleang Selatan.

“Jika Pemda tidak memiliki keberanian untuk membersihkan daerah ini dari aktivitas tambang ilegal, maka SEGEMA siap turun dengan kekuatan penuh untuk memastikan perusahaan tersebut angkat kaki dari tanah Poleang Selatan,” tegasnya.

SEGEMA mendesak instansi terkait, termasuk Pemda Bombana dan aparat penegak hukum, untuk segera melakukan:

  1. Audit lingkungan,
  2. Pemeriksaan dokumen izin, dan
  3. Tindakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan.

Menurut SEGEMA, keberpihakan pemerintah pada keselamatan warga harus lebih utama daripada kepentingan investasi jangka pendek.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemda Bombana belum memberikan keterangan resmi menanggapi desakan SEGEMA. Sementara itu, masyarakat Poleang Selatan berharap persoalan ini mendapat perhatian serius dan tidak berlarut-larut agar ruang hidup mereka tetap terjaga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *