Ikolom.Jakarta – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi tegas terhadap pimpinan rumah sakit yang gagal memberikan pelayanan kepada pasien dalam kondisi gawat darurat.
Pernyataan ini disampaikan menyusul kasus meninggalnya seorang ibu hamil bernama Irene Sokoy beserta bayi dalam kandungannya setelah ditolak empat rumah sakit di Papua beberapa waktu lalu. Budi menekankan bahwa perbaikan tata kelola rumah sakit daerah kini menjadi salah satu prioritas utama Kementerian Kesehatan.
Menurut Budi, banyak kepala daerah telah meminta pendampingan untuk meningkatkan manajemen rumah sakit di wilayah masing-masing.
“Tata kelola rumah sakit, khususnya rumah sakit di daerah itu harus diperbaiki. Kami terus melakukan advokasi ke Kepala Daerah, Bupati, Walikota, Gubernur,” kata Budi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, dikutip Inilah.com, pada Kamis (27/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa kewenangan pelayanan kesehatan di daerah berada pada Kepala Dinas Kesehatan. Karena itu, fungsi pembinaan dan pengawasan harus dilakukan secara optimal, termasuk dalam penerapan sanksi bagi fasilitas kesehatan yang tidak melayani kegawatdaruratan.
“Kepala Dinas Kesehatan sebagai pimpinan tertinggi wakil pemerintah di bidang kesehatan di sana, harus benar-benar melakukan tugas pembinaan dan pengawasan. Supaya hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi, termasuk memberikan sanksi,” jelasnya.
Budi menambahkan bahwa dasar hukum penegakan sanksi telah tercantum dalam Pasal 190 Undang-Undang tentang Kesehatan, yang mengatur pidana penjara dan denda bagi pimpinan maupun tenaga kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama. Sanksi akan diperberat menjadi penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar apabila penolakan itu menyebabkan cacat atau kematian.
“Jadi tidak ada alasan bahwa itu tidak terlayani,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa rumah sakit wajib menangani pasien dalam keadaan darurat tanpa memandang status pasien. Selain itu, BPJS Kesehatan dipastikan akan menanggung pembiayaan bila pasien tidak mampu membayar.
“Karena itu harus dilayani. Dan BPJS pun pasti akan membayar,” ungkapnya.
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan juga telah berkoordinasi dengan Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia (ARSADA) dan para Kepala Dinas Kesehatan di berbagai daerah untuk memperkuat pengawasan layanan, khususnya di Papua.
“Kita meminta agar Kepala Dinas Kesehatan nanti di masing-masing daerah sebagai otoritas tertinggi wakil pemerintah di sana untuk bisa berani lebih tegas untuk membina dan mengawasi seluruh rumah sakit-rumah sakit di sana,” tuturnya.
Budi memastikan kementeriannya akan memantau perkembangan perbaikan layanan kesehatan di Papua. Monitoring terhadap implementasi hasil pemeriksaan akan dilakukan dan dalam tiga bulan ke depan pihaknya dijadwalkan kembali mengunjungi wilayah tersebut.
“Kita harapkan bahwa kondisi layanan kesehatan di rumah sakit-rumah sakit di Provinsi Papua insyaallah bisa kita tingkatkan dan kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” paparnya.
