Headlines

Kemenkeu Tetapkan Aturan Baru Pembayaran Proyek yang Belum Selesai di Akhir Tahun Anggaran

Ikolom.Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan ketentuan baru terkait mekanisme pembayaran proyek pemerintah yang belum selesai hingga berakhirnya tahun anggaran. Aturan ini menjadi acuan bagi seluruh satuan kerja agar pelaksanaan proyek tidak terhambat hanya karena batas waktu kalender.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84 Tahun 2025 yang menggantikan PMK Nomor 109 Tahun 2023 mengenai tata cara pelaksanaan anggaran bagi pekerjaan yang tidak rampung pada akhir tahun anggaran.

Melalui aturan ini, pemerintah menegaskan kembali peran Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) sebagai wadah menampung pembayaran untuk proyek yang melewati tanggal 31 Desember. Tercatat ada dua jenis rekening yang digunakan, yaitu RPATA dan RPATA BLU.

RPATA berada di bawah pengelolaan Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ditjen Perbendaharaan, yang berwenang menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Penampungan.

“Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat mengelola RPATA. Pengelolaan RPATA dilakukan oleh Direktur PKN,” bunyi Pasal 4 beleid tersebut, dikutip Jumat (28/11/2025).

Untuk mengisi dana di RPATA, pejabat pembuat komitmen (PPK) diwajibkan menghitung nilai pekerjaan yang dapat diselesaikan hingga 31 Desember, beserta bagian pekerjaan yang tidak memungkinkan untuk diselesaikan pada tahun anggaran berjalan.

Setelah itu, PPK menerbitkan SPP penampungan sesuai nilai tersebut menggunakan akun belanja berkode 5 (5xxxx) di sisi pengeluaran. Pada sisi penerimaan, SPP dipotong penuh memakai akun nonanggaran berkode 81 (81xxx) sehingga total nilainya menjadi nol.

Apabila pekerjaan telah selesai sepenuhnya, proses pembayaran dapat langsung dilakukan melalui SPM Pembayaran setelah diterbitkan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang valid. Proses pembayaran menggunakan akun 82xxx untuk pengeluaran nonanggaran dan akun 41xxx untuk pemotongan pajak. Dana di RPATA kemudian wajib dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).

Sebaliknya, jika pekerjaan belum rampung, sisa dana harus dilakukan penihilan. KPPN kemudian menerbitkan SP2D Penihilan sebagai dasar pengembalian dana ke kas negara.

Dalam PMK terbaru ini, proyek yang belum selesai diberikan tambahan waktu maksimal 90 hari kalender sejak kontrak berakhir.

“Pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan melewati batas akhir tahun digunakan untuk pekerjaan tertentu sebagaimana tercantum atau yang kontraknya ditandatangani paling lambat tanggal 30 November,” tulis beleid.

Untuk pekerjaan yang tidak termasuk kategori tersebut, menteri atau pimpinan lembaga dapat mengajukan permohonan perpanjangan kesempatan kepada Menteri Keuangan, dengan tenggat maksimal 15 Desember pada tahun anggaran berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *