Ikolom.Makassar – Perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan ruang hidup dan kelestarian lingkungan kembali menjadi sorotan dalam Ma’REFAT Informal Meeting (REFORMING) ke-29 yang digelar oleh Ma’REFAT Institute Sulawesi Selatan, pada Minggu, 28 Desember 2025. Diskusi ini mengangkat tema “Perjuangan Masyarakat Adat Mempertahankan Ruang Hidup dan Ikhtiarnya Menjaga Kelestarian Lingkungan”, dengan menghadirkan dua pemantik, yakni Baso Arsyad, Pemuka Masyarakat Adat Banua Lemo Kabupaten Luwu sekaligus Aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), serta Andi Manarangga Amir, Aktivis Pemberdayaan Komunitas dan Gerakan Sosial dan Co-Founder Lembaga Inisiasi Lingkungan dan Masyarakat (LINGKAR) Sulawesi.
Diskusi ini menempatkan persoalan masyarakat adat bukan semata sebagai isu kebudayaan, melainkan sebagai persoalan struktural yang berkaitan erat dengan kebijakan negara, tata kelola ruang, serta pengelolaan sumber daya alam. Para pemantik menilai, negara kerap gagal memahami cara hidup masyarakat adat yang selama ini terbukti mampu menjaga keseimbangan antara manusia dan alam.
Baso Arsyad membuka diskusi dengan menempatkan masyarakat adat dalam konteks sejarah panjang Nusantara. Ia menegaskan bahwa keberadaan masyarakat adat jauh mendahului berdirinya negara. “Sebelum negara berdiri, masyarakat adat telah eksis dengan sistem kerajaan, adat istiadat, serta relasi kuat dengan ruang hidupnya,” ujar Baso. Ia menjelaskan bahwa masyarakat adat memiliki hubungan yang utuh dengan ruang hidupnya, mulai dari hutan, sungai, hingga lahan pertanian, yang diatur melalui sistem sosial dan tata kelola wilayah berbasis adat.
Namun, ketika negara hadir dengan sistem administrasi modern, posisi masyarakat adat justru kerap menjadi tidak jelas. Baso menilai pemerintah sering memisahkan masyarakat adat dari masyarakat desa, seolah keduanya merupakan entitas yang berbeda. Padahal secara faktual, menurutnya, tidak terdapat perbedaan mendasar di antara keduanya. Keduanya sama-sama memiliki kepentingan menjaga adat dan lingkungan tempat hidupnya.
Lebih jauh, Baso menyoroti belum tuntasnya pengakuan negara terhadap masyarakat adat, meski reformasi telah berjalan lebih dari dua dekade. Pengakuan tersebut kerap dianggap akan mengganggu eksistensi desa dan hukum negara. Padahal, masyarakat adat justru memiliki mekanisme internal yang kuat dalam menjaga lingkungan. “Di mana ada masyarakat adat yang kuat, maka penjagaan lingkungan akan selalu berjalan, karena mereka memiliki keterikatan langsung dengan lingkungan adatnya,” tegas Baso.
Diskusi kemudian dilanjutkan oleh Andi Manarangga Amir yang membedah masyarakat adat dari perspektif pengelolaan sumber daya alam. Ia menjelaskan bahwa masyarakat adat mengelola sumber daya secara komunal melalui mekanisme yang telah terbentuk secara turun-temurun. “Mereka itu sebenarnya sudah punya mekanisme dan tata kelola sendiri terhadap sumber daya yang mereka miliki,” ujarnya. Dari mekanisme tersebut, lahir norma-norma yang mengatur pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan.
Manarangga menegaskan bahwa masyarakat adat bukanlah komunitas baru. “Masyarakat adat itu, sederhananya, adalah masyarakat yang secara turun-temurun mengelola lingkungannya, membangun pola pengorganisasian sendiri, dan hidup dengan norma yang mereka jaga bersama,” tegasnya. Semua sistem tersebut, menurutnya, terbentuk melalui proses panjang jauh sebelum negara hadir.
Namun, kehadiran negara dengan berbagai regulasi justru dinilai semakin melemahkan sistem adat. Sumber daya yang sebelumnya dikelola secara komunal kemudian dianggap sebagai kewenangan penuh negara. Masyarakat adat pun diposisikan sebagai mitra pasif, bukan sebagai subjek utama. Ketika kemampuan masyarakat adat dalam mengelola wilayahnya dilemahkan, identitas serta keberlanjutan hidup mereka ikut terancam. Lahan diserahkan kepada pihak lain, eksploitasi berjalan, dan masyarakat dipaksa mencari cara bertahan hidup yang sering kali tidak berkesinambungan.
Manarangga juga menyoroti kondisi kerusakan lingkungan di Sulawesi Selatan. Dalam rentang waktu 2019 hingga 2023, lebih dari 620 ribu hektare tutupan hutan hilang. “Artinya, kira-kira satu hektare hilang setiap jam,” ungkapnya. Ia menilai, kerusakan ini tidak bisa dilepaskan dari melemahnya sistem adat. Bahkan dalam beberapa kasus, kepala adat terlibat dalam transaksi lahan. Hal tersebut, menurutnya, bukan semata kesalahan individu, melainkan akibat dari sistem adat yang telah dilemahkan. “Mereka tidak lagi punya kekuatan sebagai sistem yang mampu mengontrol wilayahnya sendiri. Akhirnya pilihan paling realistis dan pragmatis adalah menjual lahan karena ada uang yang bisa didapat dengan cepat,” pungkas Manarangga.
Dalam sesi diskusi, peserta mempertanyakan sikap masyarakat adat terhadap kebijakan pemerintah, khususnya terkait deforestasi dan bencana ekologis yang terjadi di berbagai daerah seperti Sumatra dan Aceh. Muncul pertanyaan hingga kapan masyarakat adat harus terus berkompromi dengan pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Manarangga menegaskan, “Sejak awal sebenarnya masyarakat adat tidak pernah berkompromi dengan pemerintah dalam pengelolaan lingkungan tempat mereka.” Ia menjelaskan bahwa penolakan muncul ketika konsesi seperti pertambangan diberikan tanpa melibatkan masyarakat adat, sementara dampaknya mengancam lingkungan hidup mereka. Barulah setelah penolakan itu muncul, pemerintah membuka ruang dialog, padahal seharusnya dilakukan sejak awal sebelum konsesi disepakati.
Baso Arsyad menambahkan bahwa bencana alam tidak bisa dilepaskan dari kerusakan lingkungan. Ia mencontohkan banjir di Luwu yang telah terjadi berulang kali sejak lama. Menurutnya, nenek moyang telah mewariskan pengetahuan lokal tentang cara membaca alam dan menghindari risiko bencana, seperti larangan membangun rumah di dekat sungai.
Forum ini kemudian ditutup dengan satu kesimpulan tegas: kerusakan lingkungan bukan hanya kerusakan alam, tetapi juga kerusakan sosial dan norma. Ketika hutan dibuka tidak sesuai peruntukannya, yang hancur bukan hanya ekosistem, tetapi juga sistem hidup masyarakat adat yang selama ratusan tahun menjaga keseimbangan antara manusia dan alam. Diskusi berlangsung dinamis dan dihadiri oleh berbagai kalangan, mulai dari ASN, mahasiswa, dosen, aktivis lingkungan, hingga pelaku usaha dan karyawan swasta.