Headlines

NU dan Muhammadiyah Tegaskan Tak Terlibat Pelaporan Pandji: Humor Bukan Kejahatan

Ikolom.Jakarta – Dua organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, secara terbuka mengambil jarak dari langkah hukum yang menyeret komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya. Keduanya menegaskan bahwa pelaporan tersebut bukan merupakan kebijakan resmi organisasi, melainkan aksi individual yang tidak memiliki legitimasi struktural.

Pelaporan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan unsur pemuda itu dipastikan tidak berasal dari instruksi kepengurusan pusat. Baik NU maupun Muhammadiyah menilai, penggunaan nama organisasi dalam kasus tersebut tidak mencerminkan sikap resmi mereka.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ulil Abshar Abdalla (Gus Ulil), menyampaikan penolakan keras terhadap pencantuman nama NU oleh kelompok yang menamakan diri “Angkatan Muda Nahdlatul Ulama” (AMNU), yang melaporkan Pandji terkait materi stand-up comedy mengenai isu konsesi tambang.

“Kalau representasi PBNU jelas tidak. Tidak ada lembaga, badan otonom, maupun perkumpulan NU yang bernama Angkatan Muda NU,” tegas Gus Ulil di Jakarta, dikutip Inilah.com, Kamis (8/1/2026).

Anwar Abbas: Tak Ada Koordinasi

Sikap serupa ditunjukkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Ketua PP Muhammadiyah Bidang Ekonomi, Anwar Abbas, mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang mengklaim sebagai pemuda Muhammadiyah dalam polemik tersebut. Ia menegaskan tidak ada komunikasi atau arahan dari pimpinan pusat terkait langkah hukum itu.

“Nggak tahu saya anak muda tersebut. Saya juga lagi nanya-nanya dengan teman,” ujar Anwar Abbas Jumat (9/1/2026).

Padahal, nama Muhammadiyah turut disebut dalam materi “Mens Rea” yang dibawakan Pandji sebagai salah satu penerima konsesi tambang. Namun, pernyataan Anwar menegaskan bahwa pimpinan organisasi tidak memberi persetujuan atas upaya kriminalisasi tersebut.

Kritik atas Budaya Anti-Kritik

Respons pimpinan kedua ormas ini sekaligus mematahkan narasi kemarahan yang coba dibangun oleh pihak pelapor. Gus Ulil justru memandang pelaporan terhadap komika sebagai bentuk respons berlebihan yang dapat mencederai kebebasan berekspresi dan kritik sosial.

Ia menyayangkan jika ruang humor dan satire harus dihadapkan pada pasal pidana. Menurutnya, fenomena pencatutan nama NU oleh kelompok-kelompok spontan kerap terjadi karena watak organisasi yang terbuka.

“Kita butuh banyak ketawa di negeri ini. Kasihan kalau komedian yang bikin banyak orang tertawa harus dilaporkan ke aparat hukum. Humor adalah koentji,” kritik Gus Ulil.

Kedewasaan Ormas Dipertaruhkan

Polemik ini dinilai sebagai ujian kedewasaan organisasi keagamaan dalam menyikapi kritik di tengah iklim demokrasi. Reaksi berlebihan dengan membawa persoalan ke ranah pidana justru dianggap merugikan citra ormas itu sendiri.

Anwar Abbas pun berpandangan serupa. Ia menilai, jika terdapat kritik atau sindiran yang dinilai keliru atau merugikan, seharusnya dijawab melalui dialog terbuka dan argumentasi intelektual, bukan kriminalisasi.

“Tidak semua masalah harus diselesaikan melalui jalur hukum,” ungkap Waketum MUI tersebut.

Hingga saat ini, laporan yang dilayangkan Rizki Abdul Rahman Wahid yang mengklaim sebagai perwakilan pemuda NU masih tercatat di Polda Metro Jaya. Namun, legitimasi moral laporan tersebut kian dipertanyakan setelah PBNU secara tegas membantah keterlibatan organisasi, serta pimpinan Muhammadiyah menyatakan tidak mengetahui aksi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *