Headlines

Noel Pilih Akui Kesalahan, Tak Mau “Cengeng” Minta Amnesti ke Presiden

Ikolom.Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, menyatakan tidak ingin bersikap “cengeng” dengan mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Sepertinya saya tidak mau terlalu cengeng ya. Ngerinya Juru Bicara KPK si Budi itu komentarnya terlalu sinis, sedikit-sedikit amnesti,” ujar pria yang akrab disapa Noel itu saat ditemui usai sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilansir Antara, Senin.

Noel menyebut memilih untuk mengakui kesalahan atas dakwaan yang disangkakan kepadanya dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan serta penerimaan gratifikasi pada periode 2024–2025.

Sebagai informasi, amnesti merupakan bentuk pengampunan hukum yang diberikan Presiden kepada kelompok atau golongan tertentu atas tindak pidana, umumnya yang bersifat politik. Amnesti menghapus seluruh konsekuensi hukum pidana dan bertujuan untuk rekonsiliasi nasional, penyelesaian konflik, serta pemulihan hak sipil. Pemberian amnesti merupakan hak prerogatif Presiden dengan persetujuan DPR RI, dan berbeda dengan abolisi maupun grasi.

Sebelumnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (22/8/2025), Noel sempat menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia juga menyatakan pembelaan diri dengan menegaskan tidak tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) serta membantah keterlibatan langsung dalam praktik pemerasan. Atas dasar itu, ia sempat berharap memperoleh amnesti.

Dalam perkara ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 dengan total nilai mencapai Rp6,52 miliar serta menerima gratifikasi.

Jaksa menyebut pemerasan tersebut dilakukan bersama 10 terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Adapun pihak-pihak yang disebut sebagai korban pemerasan antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, serta Sri Enggarwati.

Secara rinci, keuntungan yang diduga diperoleh para terdakwa antara lain Noel sebesar Rp70 juta; Fahrurozi Rp270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta; Irvian Rp978,35 juta; serta Supriadi Rp294,06 juta.

Selain itu, keuntungan juga disebut mengalir kepada pihak lain, yakni Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.

Jaksa juga mendakwa Noel menerima gratifikasi berupa uang tunai senilai Rp3,36 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Gratifikasi tersebut diduga berasal dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta selama ia menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Atas perbuatannya, Noel terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *