Headlines

Akademisi Dorong DPR Sahkan UU Perampasan Aset 2026, Dinilai Terus Tertahan Kepentingan

Ikolom.News – Pakar hukum dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof Jawade Hafidz, mendorong DPR bersama pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi undang-undang pada tahun 2026. Ia menilai, molornya pembahasan regulasi tersebut tidak lepas dari kepentingan tertentu.

“Saya menduga tertundanya (pengesahan UU Perampasan Aset, red.) itu menyangkut kepentingan dan keamanan aset si pembuat UU,” kata Jawade di Semarang, dikutip dari Inilah.com, Sabtu (24/1/2026).

Dekan Fakultas Hukum Unissula itu menegaskan, dukungan kalangan akademisi terhadap pengesahan UU Perampasan Aset sangat kuat dan bersifat mendesak. Apalagi, Indonesia baru saja memiliki tiga undang-undang strategis di bidang hukum pidana, yakni UU Nomor 1/2023 tentang KUHP Nasional, UU Nomor 12/2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta UU Nomor 20/2025 tentang KUHAP.

“Karena itu, FH Unissula mendukung 100 persen segera disahkannya UU Perampasan Aset di tahun 2026 ini guna melengkapi lahirnya tiga UU tersebut,” ujarnya.

Menurut Jawade, perampasan aset tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Regulasi yang jelas diperlukan agar kewenangan dan mekanisme pelaksanaannya tidak disalahgunakan.

“Jadi pertama, harus diatur siapa yang diberikan kewenangan untuk (perampasan aset, red). Kedua, harus memahami prosedur dan mekanisme, mulai dari apa, dengan siapa, syaratnya apa, dan kapan dilakukan,” katanya.

Ia menambahkan, tanpa payung hukum yang tegas, upaya negara dalam mengejar dan mengambil kembali aset hasil korupsi akan sulit berjalan optimal.

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Prof Topo Santoso, mengungkapkan bahwa hingga kini RUU Perampasan Aset memang belum masuk tahap pembahasan di DPR.

“Jadi, yang digugat negara adalah aset. Ada aset yang karena diduga hasil tindak pidana, orangnya kabur ke luar negeri atau meninggal dunia, tidak jelas hartanya ini. Nah, negara versus aset ini, bukan orang,” ujar Topo.

Ia menjelaskan, konsep perampasan aset sebenarnya telah dikenal secara internasional melalui Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) 2003 dengan istilah illicit enrichment. Namun, konsep tersebut belum diadopsi sebagai delik pidana dalam sistem hukum Indonesia.

Meski Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui UU Nomor 7 Tahun 2006, ketentuan mengenai peningkatan kekayaan yang tidak wajar belum dimasukkan ke dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Nah, illicit enrichment itu belum ada di UU Tipikor kita. Jadi, enggak bisa orang asal tuduh saja, misalnya ‘Si A kok hartanya nambah dan sebagainya. Jangan-jangan itu hasil secara tidak sah ya?’,” kata Topo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *