Headlines

Koalisi Bunga Mawar Dorong Penerapan Maksimal UU TPKS dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Unhas

Ikolom.Makassar – Koalisi Bunga Mawar untuk Kesetaraan dan Kesepadanan mendesak agar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) diterapkan secara optimal dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas) (01/02/2026).

Desakan tersebut menyusul terungkapnya kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang mahasiswa FIB yang diduga dilakukan oleh dosen pembimbing akademiknya. Peristiwa itu terjadi saat korban menjalani konsultasi akademik, namun situasi tersebut justru dimanfaatkan pelaku melalui relasi kuasa yang tidak setara antara dosen dan mahasiswa.

Koalisi Bunga Mawar menilai kasus ini mencerminkan kegagalan struktural kampus dalam menjamin keamanan sivitas akademika. Sejak dibentuknya Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unhas pada 2022, tercatat ratusan laporan kekerasan berbasis gender di lingkungan kampus. Namun, dalam implementasinya, korban masih menghadapi tekanan psikologis, intimidasi, serta minimnya pendampingan yang memadai.

“Relasi dosen dan mahasiswa seharusnya dibangun atas dasar pengasuhan dan pembinaan, bukan relasi kuasa yang menindas. Dalam kasus ini, relasi kuasa justru dijadikan alat untuk melakukan kejahatan,” tegas perwakilan Koalisi Bunga Mawar.

Selain itu, Koalisi juga mengkritisi proses penegakan hukum yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada korban. Dalam tahapan penyidikan hingga persidangan, korban disebut mengalami tekanan tambahan akibat pendekatan aparat penegak hukum yang belum memahami UU TPKS sebagai lex specialis. Mulai dari sikap jaksa yang dinilai mempersulit proses P21, dorongan untuk mempertemukan korban dengan pelaku, hingga ketidakpastian jadwal sidang yang memperpanjang beban psikologis korban.

Padahal, UU TPKS secara jelas mengatur bahwa keterangan korban merupakan alat bukti yang sah, yang dapat diperkuat dengan bukti pendukung seperti hasil pemeriksaan psikologis dan psikiatrikum.

Atas situasi tersebut, Koalisi Bunga Mawar menyampaikan enam tuntutan utama, yakni:

1. Meminta Rektor Unhas bertanggung jawab penuh atas keamanan kampus serta menindak tegas pelaku kekerasan seksual.

2. Mendorong penyediaan infrastruktur kampus yang aman, termasuk penerangan yang memadai.

3. Menuntut pembenahan sistem pembimbingan akademik dan pengawasan terhadap dosen.

4. Mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Satgas PPKS agar benar-benar berorientasi pada pemulihan korban.

5. Meminta pelatihan khusus bagi jaksa terkait penerapan UU TPKS secara komprehensif.

6. Mendorong Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan putusan yang berkeadilan bagi korban.

Koalisi menegaskan bahwa lingkungan kampus seharusnya menjadi ruang aman bagi proses belajar dan pengembangan diri, bukan justru menjadi ruang yang melahirkan trauma dan membungkam korban.

“Optimalisasi penerapan UU TPKS adalah tanggung jawab bersama, terutama institusi pendidikan dan aparat penegak hukum,” tutup pernyataan Koalisi Bunga Mawar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *