Ikolom.Jakarta – Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) menyampaikan bahwa pagu anggaran kementeriannya untuk Tahun Anggaran (TA) 2026 ditetapkan sebesar Rp579 miliar. Nilai tersebut meningkat Rp371,2 miliar dibandingkan anggaran Badan Penyelenggara Haji (BPH) pada 2025.
Pernyataan itu disampaikan Irfan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026). Ia menjelaskan bahwa alokasi Rp579 miliar tersebut sudah memasukkan program prioritas Presiden sebagaimana tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-817/MK.03/2025 tertanggal 8 Desember 2025, termasuk dukungan penguatan prioritas sebesar Rp57 miliar.
“Anggaran sebesar Rp579 miliar tersebut telah mengakomodasi program direktif Bapak Presiden RI,” ujar Irfan. Mengutip Inilah.com.
Meski mengalami kenaikan, Irfan menilai anggaran tersebut masih belum mencukupi untuk menutup kebutuhan utama penyelenggaraan ibadah haji 2026. Ia menjelaskan bahwa pada 2025 anggaran penyelenggaraan haji di Kementerian Agama mencapai Rp1,4 triliun, sementara anggaran kesehatan haji di Kementerian Kesehatan sekitar Rp319 miliar. Untuk 2026, kedua kementerian itu tidak lagi memasukkan pos tersebut dalam DIPA masing-masing.
“Dari angka tersebut saja, anggaran yang tersedia saat ini tidak akan mencukupi untuk pemenuhan kebutuhan aktivitas inti ibadah haji tahun 2026,” kata Irfan.
Menurutnya, kondisi ini memunculkan kesenjangan pembiayaan dalam pelaksanaan haji dan umrah. Selain kebutuhan operasional di tingkat pusat, daerah, hingga Arab Saudi, Kementerian Haji dan Umrah juga harus menanggung belanja pegawai, operasional perkantoran, serta kebutuhan kelembagaan baru.
Untuk mengatasi kekurangan tersebut, pada 23 Januari 2026 Kemenhaj telah mengajukan permohonan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) kepada Kementerian Keuangan agar pelayanan terhadap jemaah tetap berjalan optimal.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menambahkan bahwa total kebutuhan anggaran Kemenhaj pada 2026 diperkirakan mencapai Rp3,103 triliun. Angka tersebut mencakup biaya operasional haji 2026 sekaligus persiapan pelaksanaan haji 2027 yang prosesnya dimulai lebih awal.
“Adapun kebutuhan anggaran Kementerian Haji dan Umrah tahun 2026 sebesar Rp3.103.018.403.000,” ujar Dahnil di hadapan Komisi VIII DPR RI.
Ia berharap dukungan DPR RI untuk menyetujui tambahan anggaran tersebut sehingga pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 dapat berjalan konsisten serta kualitas pelayanan jemaah tetap terjaga.
Kemenhaj juga memaparkan beberapa faktor utama yang mendorong kebutuhan tambahan anggaran. Di antaranya belum teralokasinya biaya operasional haji di pusat, daerah, dan Arab Saudi; dimulainya persiapan haji 2027 sejak 2026; peningkatan belanja pegawai serta operasional akibat pembentukan struktur kementerian baru; pengembangan ekosistem ekonomi haji sekaligus pengawasan PPIU-PIHK; serta kenaikan biaya operasional petugas menyusul integrasi fungsi pusat kesehatan haji.