Ikolom.Jakarta – Proses penyidikan kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia terus berjalan. Penyidik Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus resmi menahan tersangka MY, yang diketahui pernah menjabat sebagai direktur sekaligus pemegang saham PT DSI, serta memimpin PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.
“Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka MY,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, dikutip Inilah.com, Sabtu (14/2/2026).
Penahanan MY dilakukan di rumah tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari, terhitung sejak Jumat (13/2/2026). Langkah tersebut diambil setelah MY menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada hari yang sama.
Sebelumnya, dua tersangka lain telah lebih dulu ditahan, yakni Taufiq Aljufri selaku Direktur Utama PT DSI sekaligus pemegang saham, serta ARL yang menjabat komisaris dan pemegang saham perusahaan tersebut.
Ketiganya diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana, mulai dari penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan laporan keuangan palsu tanpa dokumen sah, hingga TPPU terkait penyaluran dana masyarakat melalui proyek yang diduga fiktif. Dugaan praktik tersebut berlangsung dalam periode 2018–2025.
Ade menjelaskan, PT DSI beroperasi sebagai platform pendanaan berbasis teknologi informasi yang mempertemukan pemberi dana (lender) dengan peminjam (borrower). Dalam praktiknya, perusahaan diduga memakai identitas borrower yang masih aktif untuk proyek pembiayaan baru tanpa persetujuan pihak terkait.
Data tersebut kemudian ditampilkan dalam platform digital perusahaan untuk menarik investor.
“Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi,” ucapnya.
Permasalahan mulai mencuat pada Juni 2025 saat sejumlah lender mencoba menarik dana investasi yang telah jatuh tempo. Baik pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan sekitar 16–18 persen tidak dapat dicairkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan, total kerugian akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun.