Status Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Sempat Jadi Sorotan, KPK Alihkan dari Tahanan Rumah ke Rutan

Ikolom.News – Kabar mengenai mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang sempat tidak berada di rumah tahanan (rutan) KPK setelah berstatus tersangka, memicu perhatian publik. Kondisi tersebut menimbulkan anggapan adanya perlakuan khusus dalam proses hukum yang berjalan.

Perkembangan ini pun menjadi sorotan terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang selama ini dikenal dengan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu.

Setelah menjadi perbincangan luas, KPK akhirnya kembali melakukan penahanan terhadap Yaqut di Rutan KPK pada Senin (23/3/2026). Sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 tersebut sempat menjalani status tahanan rumah.

“Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka saudara YCQ, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin, dikutip Inilah.com (23/3/2026).

Budi menjelaskan bahwa sebelum pengalihan penahanan dilakukan, tersangka harus melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan.

“Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter, masih berlangsung di RS Bhayangkara, Jakarta Timur. Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini,” imbuh Budi.

KPK juga menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Dalam kesempatan ini, kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini. Kami akan update terus perkembangannya,” tutup Budi.

Sebelumnya diketahui, penyidik KPK sempat mengalihkan jenis penahanan Yaqut dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam (19/3/2026), atau dua hari menjelang Hari Raya Idulfitri yang jatuh pada Sabtu (21/3/2026).

Menurut Budi, pengalihan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026). Permohonan itu kemudian dikaji dan dikabulkan dengan merujuk pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur kemungkinan pengalihan jenis penahanan.

Pasal tersebut mengatur ketentuan mengenai perubahan status penahanan dengan pertimbangan tertentu.

“Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya, untuk sementara waktu,” tutur Budi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/3/2026).

Sebelumnya, Yaqut ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama enam jam pada Kamis (12/3/2026).

Usai pemeriksaan, Yaqut terlihat keluar dari lantai dua Gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye tahanan bernomor 129 di bagian dada kanan, dengan kedua tangan terborgol yang disamarkan menggunakan map yang dibawanya.

Informasi dari Keluarga Tahanan

Informasi mengenai tidak terlihatnya Yaqut di Rutan KPK juga sempat disampaikan oleh Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.

Usai menjenguk suaminya pada Sabtu (21/3/2026), ia mengaku mendapat informasi dari sejumlah penghuni rutan bahwa Yaqut sudah tidak terlihat sejak Kamis malam.

“Tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” kata Silvia kepada wartawan.

Berdasarkan cerita para tahanan, kata dia, Yaqut disebut dibawa keluar rutan dengan alasan pemeriksaan.

“Tapi salat Id kata orang-orang dalam ya, nggak ada. Nggak mungkin menjelang malam takbiran ada periksa. Sampai hari ini nggak ada. Coba kawan-kawan cari info lagi,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *