Pemkot Makassar Selamatkan Aset PSU Senilai Rp6,35 Triliun sejak 2019

IKOLOM.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar berhasil menyelamatkan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari 203 kawasan perumahan dengan total luas mencapai 2,4 juta meter persegi. Nilai aset yang berhasil diamankan sejak 2019 hingga Mei 2026 itu menembus Rp6,35 triliun.

Wali Kota Makassar, , mengatakan masih banyak persoalan yang terjadi di kawasan perumahan akibat PSU belum diserahkan kepada pemerintah daerah.

“Akibatnya, pemerintah tidak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penanganan infrastruktur maupun pelayanan dasar kepada masyarakat,” ujarnya saat menghadiri penyerahan sejumlah PSU oleh pengembang di Kota Makassar, Jumat.

Pada kegiatan serah terima kali ini, total luas PSU yang diserahkan mencapai 145.053 meter persegi dengan nilai aset berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah sebesar Rp504.350.665.000.

PSU tersebut diserahkan oleh sejumlah pengembang perumahan, di antaranya PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD), PT Sami Sari Rawuh, PT Dwifa Rezki Pratama, PT Nearindah Deltamas, PT Batara Agung Dewasakti, serta pengembang perorangan Wong Hilman dan Jeffry.

“Terima kasih kepada seluruh pengembang yang telah memberikan apa yang menjadi hak masyarakat dan menjalankan kewajibannya. Pemerintah hadir sebagai fasilitator agar masyarakat benar-benar merasakan dampak nyata dari pembangunan di Kota Makassar,” urainya.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar, Mahyuddin, menjelaskan penyerahan PSU memiliki peran penting dalam mendukung keberlanjutan pengelolaan kawasan perumahan di Makassar.

Menurutnya, terdapat tiga tujuan utama dalam proses penyerahan PSU kepada Pemerintah Kota Makassar. Pertama, menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU perumahan. Kedua, melindungi aset resmi Pemerintah Kota Makassar. Ketiga, mengoptimalkan pemanfaatan prasarana, sarana, dan utilitas demi kepentingan serta kesejahteraan masyarakat.

“Disperkim Makassar mulai mengemban tugas penyelamatan aset PSU perumahan sejak tahun 2017,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, Disperkim Makassar melakukan berbagai langkah strategis untuk memastikan proses penyerahan berjalan maksimal dan sesuai ketentuan. Mahyuddin menyebut pihaknya aktif melakukan koordinasi lintas sektor dengan sejumlah instansi terkait.

Langkah tersebut turut mendapat dukungan dari Tim Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Negeri Makassar, hingga Badan Pertanahan Nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *