IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Mantan Komisaris Utama Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama, atau yang akrab disapa Ahok, menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Sub Holding yang tengah diusut.
BACA JUGA: Nyaris Sentuh Level Krisis 1998, Rupiah Melemah ke Rp16.596 per Dolar AS
Ahok menilai pemanggilan dirinya oleh Kejagung sebagai langkah yang baik dan merupakan hak aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
“Saya kira itu sangat bagus ya kalau minta keterangan, kan hak aparat, hak kejaksaan. Justru saya senang banget kalau tahu Kejaksaan Agung (memanggil),” ujar Ahok dalam wawancara dengan YouTube Narasi Newsroom, Sabtu (1/3/2025).
Ia juga menyatakan kesediaannya untuk memberikan berbagai bukti yang dimilikinya, termasuk laporan notulensi dan rekaman rapat selama dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama (Komut) Pertamina.
“Kalau Jaksa sampai manggil saya, ya saya bisa memberikan semua notulen dan rekaman selama saya jadi Komut,” ungkapnya.
Ahok menegaskan bahwa selama menjabat, meskipun berada di posisi Komisaris Utama Holding, ia tetap melakukan pengawasan hingga ke tingkat bawah, termasuk dalam hal kecil seperti kualitas toilet di SPBU Pertamina.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa selama pandemi Covid-19, rapat-rapat di Pertamina banyak dilakukan secara hybrid, termasuk melalui Zoom, sehingga ia memiliki bukti berupa rekaman rapat yang terdokumentasi dengan baik.
“Bahkan setiap selesai rapat saya pasti ada notulen dan ini semua lengkap, rekaman maupun catatan,” tambahnya.
Ahok mengakui bahwa dirinya sangat disiplin dalam manajemen, sehingga semua pernyataannya dalam rapat terdokumentasi dengan baik.
“Saya orangnya sangat rapi dalam manajemen, termasuk kategori yang sangat sistematis,” ujarnya.
Namun, Ahok menegaskan bahwa ia tidak akan membuka bukti-bukti tersebut kepada media karena hal itu dapat dianggap sebagai pelanggaran aturan perusahaan. Ia hanya bersedia menyerahkan dokumen tersebut kepada tim penegak hukum jika diminta.
“Apa yang saya sampaikan, apa yang saya minta diubah yang tidak dilakukan oleh Direksi termasuk anak perusahaan, boleh. Kalau di media saya enggak boleh, nanti saya dibilang buka rahasia perusahaan kan,” tutupnya.