IKOLOM.NEWS, NUNUKAN — Ombak ganas di perairan Kinabasan, Sei Menggaris, Kelurahan Nunukan Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menjadi saksi bisu tragedi karamnya Speedboat Cinta Putri 3 pada 29 Januari 2025 lalu.
Kecelakaan tersebut merenggut delapan nyawa, sementara delapan lainnya, termasuk sang motoris Wawan, berhasil selamat.
Doa dan dukacita mendalam mengiringi keluarga korban yang meninggal dunia.
Namun, tragedi ini menyisakan berbagai tanda tanya di benak masyarakat, terutama mengenai kelalaian yang diduga turut menjadi faktor utama kecelakaan maut tersebut.
Satpolairud Polres Nunukan telah menetapkan motoris Wawan sebagai tersangka pada 1 Februari 2025. Ia diduga lalai saat mengoperasikan speedboat tanpa pelampung tubuh dan tanpa kelengkapan surat-surat berlayar. Kelalaian tersebut disebut sebagai kesalahan fatal yang menyebabkan terjadinya kecelakaan.
Meski demikian, Aktivis Asal Nunukan, Hendrawan menilai bahwa tragedi ini adalah “puncak gunung es” dari budaya abai yang telah lama merajalela dalam tata kelola transportasi laut di Nunukan.
Kritik keras muncul terkait lemahnya pengawasan oleh pihak berwenang yang dinilai lebih bersikap reaktif daripada preventif.
“Pengawas sektor laut sering hanya bergerak setelah musibah terjadi, dengan janji investigasi dan saling lempar tanggung jawab tanpa upaya sistemik yang nyata,” ujar Hendrawan.
Masyarakat Nunukan berharap tragedi ini menjadi momentum untuk perubahan besar dalam pengelolaan transportasi laut. Bupati terpilih Hj. Irwan Sabri dan Wakilnya Hermanus diharapkan mampu mereformasi sistem pengawasan berbasis teknologi, seperti pemasangan GPS tracker pada setiap speedboat serta memberikan edukasi masif tentang keselamatan maritim.
“Jangan hanya motoris yang dihukum. Pengawas lalai juga harus ditindak tegas. Reformasi birokrasi mutlak dilakukan agar tragedi seperti ini tidak terulang lagi,” desaknya.
Tragedi karamnya Cinta Putri 3 seharusnya menjadi titik balik bagi Nunukan untuk bertransformasi dari daerah dengan budaya abai menjadi contoh daerah dengan tata kelola transportasi laut yang berintegritas dan berorientasi pada keselamatan.