Headlines

Aliansi Gerakan Mahasiswa Perintis, Kecam Disinformasi Medsos, Tuntut Polisi Hargai Kebebasan Berpendapat

Ikolom.Makassar – Aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Gerakan Mahasiswa Perintis Melawan di depan Mapolrestabes Makassar, Senin (1/9/2025), berakhir ricuh setelah aparat kepolisian membubarkan massa aksi sekitar pukul 16.00 WITA.

Menurut keterangan La Ode Muhamad Yuslan, selaku jenderal lapangan, aksi berlangsung tertib tanpa adanya tindakan anarkis. Namun secara tiba-tiba sejumlah personel kepolisian berpakaian preman keluar, mengejar, dan menangkap sejumlah mahasiswa secara membabi buta.

“Kami menegaskan bahwa aksi ini murni sebagai bentuk penyampaian aspirasi sesuai amanat konstitusi. UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) jelas menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,” kata Yuslan.

Ia juga menilai pembubaran mendadak tanpa adanya ruang mediasi terlebih dahulu menunjukkan pengabaian terhadap UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menekankan pentingnya dialog antara aparat dan masyarakat.

Di luar persoalan lapangan, situasi kian diperkeruh dengan beredarnya unggahan sejumlah akun media sosial yang menyebut aksi mahasiswa bersifat provokatif, bahkan dikaitkan dengan tuduhan menyerang aparat maupun kantor Balai Kota Makassar. Narasi ini dibantah keras oleh perwakilan massa aksi.

“Faktanya, kami melakukan aksi di depan Polrestabes Makassar, bukan di Balai Kota Makassar. Tidak ada niatan menyerang aparat. Informasi yang beredar di media sosial jelas menyesatkan, memutarbalikkan fakta, dan mencoreng gerakan kami,” tegasnya.

Aliansi mengecam keras penyebaran informasi tidak berdasar tersebut. Menurut mereka, akun-akun media sosial yang mengunggah narasi keliru telah memperkeruh suasana, menyesatkan publik, dan melemahkan substansi tuntutan aksi. Mereka meminta agar setiap informasi diverifikasi sebelum dipublikasikan, apalagi jika menyangkut gerakan masyarakat sipil.

Peristiwa ini kembali menyingkap dua masalah krusial: tindakan aparat yang cenderung represif, serta peran media sosial yang kerap memperkeruh keadaan dengan menyebarkan informasi tanpa dasar yang jelas.

Saat berita ini dikeluarkan, massa aksi yang sebelumnya diamankan sudah dibebaskan oleh pihak Polrestabes Makassar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *