Ammar Zoni Kembali Disidang Kasus Narkotika untuk Keempat Kalinya

Ikolom.Jakarta – Selebritas Ammar Zoni akan kembali menghadapi sidang kasus narkotika untuk keempat kalinya pada Kamis (23/10/2025) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan informasi yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Ammar Zoni akan mengikuti sidang bersama dengan lima narapidana lain.

“Tanggal Sidang Kamis, 23 Oktober 2025. Agenda, sidang pertama,” tertulis di SIPP PN Jakpus sebagaimana dilihat pada Selasa (21/10/2025). Dilansir dari laman berita kompas.com

Perkara nomor 632/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst ini akan diikuti oleh enam terdakwa, antara lain: Asep Bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, Muhammad Rivaldi, dan Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni.

Ammar Zoni dan 5 terdakwa lainnya akan disidang atas kepemilikan narkotika saat keenamnya mendekam di Rumah Tahanan Salemba Kelas I Jakarta Pusat.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi mengungkapkan, Ammar Zoni dan kawan-kawan terciduk memiliki satu linting ganja saat petugas tengah melakukan inspeksi mendadak pada Januari 2025 lalu.

“Ditemukanlah itu ganja satu linting,” ujar Mashudi di kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Setelah itu, Ammar Zoni diperiksa secara insentif dan dipindahkan ke sel khusus selama 40 hari.

Seiring waktu berjalan, pihak kepolisian telah menyelesaikan penyidikan dan melimpahkan perkara tersebut untuk segera disidang.

Sementara itu, Ammar Zoni dan kawan-kawan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan pada Kamis (16/10/2025).

Mereka dipindahkan demi melindungi lapas dan rutan dari peredaran narkoba serta gangguan keamanan dan ketertiban lainnya.

Kasus terbaru ini menambah panjang daftar masalah hukum yang menjerat Ammar Zoni terkait narkotika. Sebelumnya, aktor tersebut sudah tiga kali tertangkap dalam kasus serupa sejak 2017.

Pengamat hukum menilai, keterlibatan Ammar Zoni kali ini menunjukkan lemahnya pengawasan di dalam rumah tahanan, mengingat barang terlarang masih bisa beredar di lingkungan tertutup seperti Rutan Salemba.

Selain itu, pemindahan Ammar dan rekan-rekannya ke Lapas Nusakambangan menjadi langkah tegas pemerintah dalam memperkuat keamanan serta memutus jaringan peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan.

Sidang mendatang akan menjadi penentu bagi kelanjutan hukum Ammar Zoni, sekaligus ujian bagi aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelanggaran serupa di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *