IKOLOM.NEWS, NASIONAL — Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyoroti penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil, seperti Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya dan Direktur Utama Perum Bulog Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya. Usman menilai, mereka yang masih berstatus prajurit aktif tetapi menduduki posisi sipil harus segera mengundurkan diri.
“Mereka harus mundur,” tegas Usman, Selasa (11/3/2025) dikutip detikcom.
BACA JUGA: Susi Pudjiastuti: ‘Bubarkan Kementerian Perdagangan’, Buntut Kasus Minyakita
Menurut Usman, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memiliki kewenangan penuh untuk memerintahkan para prajurit tersebut mundur dari jabatan sipil yang mereka emban. Ia menyebutkan, keberadaan prajurit aktif di jabatan sipil telah melanggar aturan yang berlaku.
“Jika Panglima sungguh-sungguh, maka Panglima bisa memberi perintah agar mereka mundur,” ujarnya.
Usman juga mengkritik keras praktik tersebut sebagai sebuah kemunduran bagi agenda reformasi TNI. Ia mengingatkan bahwa semangat Reformasi 1998 bertujuan mengembalikan TNI ke fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara yang profesional dan tidak mencampuri urusan sipil.
“Ini langkah mundur Indonesia. Padahal perjuangan Reformasi ’98 sudah susah payah mengembalikan TNI ke marwahnya sebagai alat pertahanan negara yang profesional dan tidak ikut campur dalam urusan sipil,” tegasnya.
Lebih lanjut, Usman memperingatkan bahwa praktik semacam ini membuka kembali jalan bagi Dwi Fungsi TNI, konsep lama yang pernah menempatkan militer di ruang sipil dan politik.
“Langkah tersebut kian memperluas peran prajurit aktif di jabatan-jabatan sipil. Perluasan peran ini akan membawa kembali Dwi Fungsi TNI (dulu ABRI) di level birokrasi sipil, baik di kementerian maupun lembaga negara. Jelas ini akan membawa kemunduran jalannya reformasi pasca 1998 yang telah menempatkan militer sebagai alat pertahanan negara,” paparnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menegaskan bahwa prajurit TNI aktif yang ditempatkan dalam jabatan sipil harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas militer. Hal ini, kata Agus, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Prajurit aktif yang menempati jabatan sipil akan pensiun dini, terima kasih,” ujar Jenderal Agus saat dikonfirmasi, Senin (10/3/2025).
Saat ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan, Jenderal Agus kembali menegaskan bahwa aturan ini sesuai dengan Pasal 47 UU TNI.
“Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif, sesuai Pasal 47 (UU Nomor 34 Tahun 2004),” jelas Agus.
Hingga saat ini, dua perwira TNI aktif yang menduduki jabatan sipil dan menjadi sorotan publik adalah Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet, dan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog.