IKOLOM.NEWS, INTERNASIONAL – Dua raksasa teknologi dunia, Apple dan Meta, dijatuhi denda besar oleh Komisi Uni Eropa karena dinilai melanggar ketentuan Digital Markets Act (DMA). Apple dikenai denda sebesar 500 juta Euro atau sekitar Rp 9,6 triliun, sementara Meta didenda 200 juta Euro atau sekitar Rp 3,8 triliun.
Komisi Uni Eropa menyatakan bahwa Apple melanggar aturan mengenai kewajiban anti pengarahan. Apple dinilai membatasi pengembang aplikasi untuk menawarkan opsi pembelian di luar App Store kepada konsumen, sehingga pengguna tidak mendapatkan alternatif yang lebih murah.
“Keputusan ini mengirimkan pesan yang jelas bahwa DMA adalah instrumen penting untuk memastikan pasar digital tetap kompetitif dan adil,” ujar Teresa Ribera, Wakil Presiden Eksekutif untuk Transisi Bersih, Adil, dan Kompetitif Uni Eropa, dikutip Liputan6.com Sabtu (26/4/2025).
BACA JUGA:
Fatmawati Rusdi Berbaur dengan Ribuan Umat Kristiani dalam Ibadah Akbar “Peace Maker”
Berdasarkan aturan DMA, Apple seharusnya memperbolehkan pengembang mengarahkan konsumen ke opsi pembelian di luar platform App Store. Namun, Apple dinilai gagal memenuhi kewajiban ini karena membatasi jalur distribusi alternatif dan membatasi informasi kepada pengguna.
Selain denda, Apple juga diperintahkan untuk menghapus batasan teknis dan komersial yang diberlakukan terkait pengarahan pengguna ke penawaran lain. Mereka juga dilarang melanjutkan model bisnis serupa di masa depan.
Meta Dilanggar Terkait Perlindungan Data Pribadi
Sementara itu, Meta didenda karena dianggap tidak memberikan pilihan layanan alternatif kepada pengguna yang menolak penggabungan data pribadi.
Berdasarkan DMA, platform wajib meminta persetujuan pengguna sebelum menggabungkan data antarlayanan, dan harus menyediakan opsi layanan yang tidak bergantung pada penggabungan data.
Pada November 2023, Meta memperkenalkan model “Setuju atau Bayar” di Uni Eropa, menawarkan pengguna Facebook dan Instagram pilihan antara membayar untuk layanan bebas iklan atau menyetujui penggabungan data pribadi untuk iklan bertarget. Namun, Komisi menilai opsi ini tidak sejalan dengan semangat DMA karena tidak menyediakan alternatif layanan yang setara tanpa penggunaan data pribadi berlebih.
Denda untuk Meta didasarkan pada periode sejak DMA mulai berlaku pada Maret 2024 hingga November 2024, ketika model iklan baru diperkenalkan.
Diberikan Batas Waktu 60 Hari
Komisi Uni Eropa memberikan batas waktu 60 hari kepada Apple dan Meta untuk mematuhi keputusan tersebut. Jika tidak, kedua perusahaan berpotensi menghadapi denda tambahan secara berkala.
Komisi menegaskan akan terus memantau kepatuhan Apple dan Meta terhadap keputusan ini serta penerapan Digital Markets Act secara keseluruhan.