IKOLOM.NEWS, INTERNASIONAL – Arab Saudi resmi melarang anak-anak untuk ikut serta dalam ibadah haji tahun 2025. Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan keselamatan selama musim haji 1446 H, sehingga orang tua dilarang membawa anak-anak mereka.
Menurut pernyataan dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, aturan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari risiko kepadatan yang selalu terjadi setiap tahunnya.
“Langkah ni diambil untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan anak-anak dan untuk menghindari paparan bahaya apa pun selama haji.” demikian pernyataan resmi kementerian, dikutip dari Gulf News, Jumat (14/2/2025).
Berita Terkait:
Sesuaikan dengan Kondisi Terkini, BP Haji Bakal Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
Selain itu, Kementerian Haji dan Umrah juga menekankan bahwa pada tahun ini, prioritas diberikan kepada calon jemaah yang belum pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya. Pemerintah juga mengingatkan pentingnya persiapan sebelum haji, seperti verifikasi data, penambahan pendamping, dan kelengkapan administrasi lainnya.
Bagi jemaah reguler Indonesia, kepesertaan dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif, yakni BPJS Kesehatan, menjadi syarat wajib. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh kepada para jemaah.
“Jadi, jemaah reguler wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke Tanah Air,” ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU, Muhammad Zain, sebagaimana dilansir oleh Kemenag RI.
Musim haji 2025 diperkirakan akan berlangsung antara 4 hingga 6 Juni, bergantung pada penampakan bulan. Dalam ajaran Islam, menunaikan ibadah haji ke Makkah merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang mampu secara fisik dan finansial setidaknya sekali dalam seumur hidup.