Aturan Berkendara Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025

Skema Baru Pemerintah Siapkan Mudik Lebaran 2025. (Foto: Ilustrasi) Skema Baru Pemerintah Siapkan Mudik Lebaran 2025. (Foto: Ilustrasi)

IKOLOM.NEWS, NASIONAL – Pemerintah telah menetapkan aturan berkendara selama arus mudik dan balik Lebaran 2025 untuk memastikan kelancaran lalu lintas serta mengurangi kemacetan di jalur utama.

BACA JUGA:


Artis Ruben Onsu Umumkan Mualaf di Hari Idulfitri 1446 H


Salah satu kebijakan utama yang diberlakukan adalah sistem ganjil-genap bagi kendaraan bermotor, serta pengecualian bagi beberapa kategori kendaraan tertentu.

Pengaturan Kendaraan Bermotor

Dalam aturan ini, kendaraan penumpang, mobil bus, dan mobil barang diberlakukan pembatasan berdasarkan nomor polisi:

  • Kendaraan dengan nomor polisi ganjil dilarang melintas pada tanggal genap.
  • Kendaraan dengan nomor polisi genap dilarang melintas pada tanggal ganjil.

Ketentuan Pengecualian Ganjil-Genap

Beberapa kendaraan mendapat pengecualian dari aturan ganjil-genap, di antaranya:

  1. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara, termasuk Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua MA, Ketua MK, Ketua KY, dan Ketua BPK.
  2. Kendaraan Pejabat Negara Asing dan Organisasi Internasional yang menjadi tamu negara.
  3. Kendaraan Dinas, seperti kendaraan dinas milik TNI dan Polri.
  4. Kendaraan Darurat, meliputi mobil ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan untuk penanggulangan bencana.
  5. Kendaraan Umum yang membawa penumpang dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna kuning.
  6. Kendaraan Pengangkut Logistik, termasuk kendaraan yang mengangkut bahan bakar, bahan pangan, dan kebutuhan pokok lainnya.
  7. Kendaraan Listrik dan kendaraan penyandang disabilitas.
  8. Kendaraan dengan tujuan tertentu seperti angkutan barang ekspor/impor dari dan ke pelabuhan.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan arus mudik dan balik Lebaran 2025 dapat berjalan lebih lancar dan mengurangi kepadatan kendaraan di jalur utama.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku guna memastikan keselamatan dan kenyamanan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *